Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tindak Pidana TNI Berulang, Bukti Peradilan Militer Tak Efektif

Ilustrasi kekerasan (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi kekerasan (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Koalisi Masyarakat Sipil mengecam tindak kekerasan prajurit TNI terhadap warga sipil, termasuk kasus pembunuhan perempuan berinisial N oleh Pratu TS di Pondok Aren.
  • Koalisi mencatat empat tindak kekerasan lain yang melibatkan prajurit TNI, menuntut reformasi peradilan militer dan pertanggung jawaban yang lebih kuat.
  • Koalisi mendesak pemerintah dan parlemen untuk memastikan proses hukum yang adil, merevisi undang-undang peradilan militer, dan menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam tindak kekerasan yang dilakukan oleh prajurit TNI kembali berulang terhadap warga sipil. Terbaru, seorang perempuan berinisial N (26) tewas usai dianiaya oleh Pratu TS di kamar kontrakannya di Pondok Aren. 

Jasad N ditemukan sudah membusuk oleh warga pada 30 Januari 2025 lalu. Pelaku pembunuhan diketahui Pratu TS lantaran ia tidak melaksanakan tugasnya di Kesatuan Yonif 318 sejak 19 Januari 2025. Pratu TS berhasil ditangkap di daerah Tangerang. Belakangan, ia mengaku telah melakukan penganiayaan hingga menewaskan korban berinisial N. 

Koalisi mencatat tindak kekerasan yang melibatkan prajurit TNI semacam itu bukan kali pertama terjadi. Pada 2025, setidaknya sudah ada empat tindak kekerasan yang melibatkan prajurit TNI. 

Pertama, tiga prajurit TNI AL menembak bos rental mobil di KM 45 tol Jakarta-Merak; kedua, kericuhan antara prajurit TNI AD dengan sejumlah pemuda di Deli Serdang.

Ketiga, prajurit TNI AL di Sorong yang membunuh seorang perempuan karena kesal dengan korban saat berhubungan badan. Terakhir, pembunuhan perempuan berinisial N di Pondok Aren oleh prajurit TNI AD. 

"Kejadian ini semakin menegaskan bahwa sistem peradilan telah gagal dalam mencegah berulangnya tindak kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI dan memberikan keadilan bagi korban atau keluarga korban," kata Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Julius Ibrani yang masuk ke dalam koalisi dalam keterangan tertulis pada Jumat (7/2/2025). 

"Kami memandang tindak kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI yang mengakibatkan tewasnya warga sipil harus segera dihentikan," imbuhnya. 

1. Prajurit TNI baru dapat diadili di peradilan militer bila melanggar hukum militer

Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lebih lanjut, koalisi sipil mengutip TAP MPR nomor VII tahun 2000 pasal 3 ayat (4) huruf a yang menyatakan 'prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum militer dan tunduk kepada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum.' Artinya, bila perbuatannya adalah tindak pembunuhan, maka mengikuti ketentuan di peradilan umum. 

"Jadi, sudah seharusnya anggota TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum maka sepatutnya diadili dalam sistem peradilan umum yang lebih terbuka, akuntabel dan dapat diawasi oleh publik secara luas," kata Julius. 

Dalam pandangan koalisi, kasus-kasus tersebut memperlihatkan bahwa tindak kekerasan oleh anggota TNI bukan sekedar tindakan oknum. "Hal itu bisa terus berulang lantaran didukung oleh sistem yang memungkinkan pelaku menghindari hukuman setimpal," tutur dia. 

Bila tidak dilakukan reformasi secara menyeluruh di dalam sistem peradilan militer dan mekanisme pertanggungjawaban yang lebih kuat, maka kasus serupa bakal terus berulang. 

2. Koalisi desak pemerintah dan DPR segera revisi UU tentang peradilan militer

Ilustrasi gedung parlemen. (IDN Times/Kevin Handoko)
Ilustrasi gedung parlemen. (IDN Times/Kevin Handoko)

Di dalam keterangannya, koalisi mendesak pemerintah dan parlemen melakukan tiga hal untuk menghentikan tindak kekerasan yang dilakukan oleh prajurit TNI kepada warga sipil. Pertama, mendesak pemerintah dan Panglima TNI untuk memastikan proses hukum yang menjunjung tinggi asas keadilan dan transparansi dengan menyelesaikan kasus pembunuhan N di dalam sistem peradilan umum. 

"Langkah ini penting, demi menjaga prinsip kesetaraan hukum dan mencegah impunitas," kata Julius. 

Kedua, meminta pemerintah dan DPR segera mengambil langkah nyata untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting bagi mereka dalam melakukan reformasi hukum, terutama merevisi Undang-Undang nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer. 

Poin ketiga, mereformasi peradilan militer lewat revisi UU nomor 31 tahun 1997 yang bertujuan agar militer tunduk ke dalam peradilan umum bila mereka terlibat tindak pidana umum. "Sebab, reformasi peradilan militer merupakan mandat yang secara tegas dituangkan di dalam TAP MPR nomor VII tahun 2000 dan merupakan kewajiban konstitusional negara untuk menegakan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law)," tutur dia. 

3. Pratu TS sudah ditahan dan berstatus tersangka

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara, Kepala Penerangan Daerah Militer Jaya, Kolonel Inf Deki Rayusyah Putra mengatakan Pratu TS pelaku pembunuhan terhadap perempuan di kontrakan di Pondok Aren, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia sudah ditahan penyidik di Denpom Jaya I/Tangerang. 

"Saat ini yang bersangkutan (Pratu TS) sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Denpom Jaya I/Tangerang. Saat ini penyidik POM terus melakukan pemeriksaan secara intensif," ujar Deki kepada IDN Times melalui pesan pendek, 1 Februari 2025 lalu. 

Pemeriksaan itu, kata Deki, untuk mendalami motif Pratu TS tega membunuh kekasihnya sendiri yang berinisial N, 26 tahun. Perkembangan dari hasil pemeriksaan akan disampaikan kemudian. 

Awal mula ditemukan adanya jenazah di rumah kontrakan itu lantaran tercium bau tak sedap samar-samar dari luar sejak 29 Januari 2025. Namun, aroma tersebut semakin menguat sehari sesudahnya, 30 Januari 2025. Akhirnya warga nekat mendobrak pintu kontrakan tersebut. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Dwifantya Aquina
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us