DPR Akui Gak Ada Waktu Lagi Sahkan UU Pilkada usai Ditunda Hari Ini
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Achmad Baidowi alias Awiek mengakui tidak cukup waktu untuk menggelar rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada menjelang pendaftaran pada Selasa (27/8/2024).
Awiek mengatakan, jadwal rapat paripurna DPR RI hanya digelar pada Selasa dan Kamis. Belum lagi, pimpinan DPR juga harus menggelar rapat pimpinan terlebih dulu untuk menentukan jadwal rapat paripurna berikutnya.
Hingga sore ini, Awiek juga mengaku belum mendengar informasi bahwa pimpinan DPR akan menggelar rapat untuk tentukan jadwal rapat paripurna.
"Terus coba saja hitung secara waktu. Selasa kan pendaftaran, hitung dengan waktu saja masuk akal nggak?" kata Awiek, saat ditemui, di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Awiek lantas menjelaskan, konsekuensi imbas penundaan pengesahan RUU Pilkada di DPR RI. Menurut dia, dengan ditundanya pengesahan RUU Pilkada, maka putusan Mahkamah Konstitusi (MK) secara otomatis akan berlaku.
Ia pun menegaskan, pelaksanaan Pilkada 2024 tetap akan terlaksana secara sah, meskipun pengesahan UU Pilkada ditunda di parlemen.
"Iya putusan MK. Tetap legitimated kan dasar hukumnya juga ada," ujar Awiek.
Adapun, nasib RUU Pilkada itu kata dia sekarang baru disahkan di tingkat pertama, yakni di Badan Legislasi. Tapi belum sah menjadi UU karena tertunda di rapat paripurna.
"Berarti statusnya itu masih pengesahan tingkat 1. Belum bisa disebut undang-undang. Karena belum disahkan di paripurna," kata dia.
Rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada ditunda lantaran tidak rapat tidak kuorum. Rapat Paripurna pengesahan RUU Pilkada akan dijadwalkan ulang.
Adapun, syarat kuorum rapat harus mencapai 50n+1 dari jumlah keseluruhan anggota dari semua fraksi partai politik yang ada di parlemen.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Fraksi Partai Gerindra hanya 10 orang yang hadir mengikuti rapat paripurna.
"Acara hari ini pelaksanaan pengesahan RUU Pilkada otomatis tidak bisa dilaksanakan. Kita ada mekanisme nanti kan harus di-Rapim-kan lagi di-Bamus-kan lagi. Jadi, pada hari ini, DPR mengikuti aturan dan tatib yang ada. Sehingga, hari ini pengesahan tidak dapat dilaksanakan," ujarnya.