CEK FAKTA: Satpol PP DKI Minta Jatah Bulanan ke Pedagang Starling?

- Sebuah video viral menampilkan pedagang kopi keliling di Kuningan menuding Satpol PP DKI meminta jatah bulanan, namun kemudian ia mengklarifikasi dan meminta maaf atas ucapannya.
- Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi, membantah tuduhan pungutan liar dan menegaskan pernyataan pedagang tersebut tidak benar setelah adanya klarifikasi resmi.
- Satriadi menegaskan jika terbukti ada pungli oleh petugas, pihaknya akan memberikan sanksi tegas demi menjaga profesionalitas penegakan Perda untuk kepentingan masyarakat.
Jakarta, IDN Times – Sebuah video yang memperlihatkan pedagang kopi keliling (starling) memprotes penertiban lapaknya di trotoar kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, pedagang menuding petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memungut uang bulanan dari pedagang.
“Satpol PP yang mungutin bulanan pedagang padahal sudah ngasih jatah,” ucap perekam yang diduga pedagang dalam video yang beredar di Instagram @jakselupdate, Senin (23/3/2026).
1. Pedagang starling klarifikasi

Namun, tuduhan tersebut kemudian dibantah oleh pedagang yang bersangkutan. Dalam video lain, ia menyampaikan klarifikasi sekaligus permintaan maaf atas pernyataannya. Ia mengaku ucapannya tidak benar dan disampaikan dalam kondisi emosi.
“Saya berikan klarifikasi, saya mohon maaf, saya dalam keadaan sadar jasmani rohani,” ujarnya dalam video singkat.
2. Kepala Satplol PP bantah tuduhan ada jatah bulanan

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi menegaskan, tudingan adanya pungutan liar tersebut tidak benar. Ia merujuk pada klarifikasi yang telah disampaikan oleh pedagang bersangkutan.
“Pernyataan itu tidak benar. Sudah ada klarifikasi dari yang bersangkutan bahwa tidak ada pemberian jatah bulanan,” kata Satriadi sat dikonfirmasi IDN Times.
3. Apabila ada pungli akan ditindak tegas

Ia menambahkan, apabila ditemukan praktik pungutan liar oleh petugas, pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi tegas. Menurutnya, penegakan Peraturan Daerah (Perda) harus dilakukan secara profesional demi kepentingan masyarakat.
“Kalau ada pasti kita akan berikan sanksi. Perda harus kita tegakkan demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.

















