Kronologi Pembunuhan Cucu Mpok Nori oleh WN Irak

- Dwintha Anggary, cucu Mpok Nori, ditemukan tewas di rumah kontrakannya di Bambu Apus oleh ibunya dan kakaknya dengan kondisi darah sudah mengering.
- Polisi mengungkap pelaku bernama Fuad, Warga Negara Irak, sempat terlihat di sekitar lokasi kejadian sehari sebelum korban ditemukan meninggal dunia.
- Fuad ditangkap saat menumpang bus menuju Sumatra di Tol Tangerang–Merak KM 68 dan dijerat Pasal 458 subsider Pasal 468 KUHP.
Jakarta, IDN Times - Polisi menangkap warga negara Irak bernama Fuad yang merupakan tersangka pembunuhan terhadap Dwintha Anggary. Dwintha Anggary merupakan cucu artis senior Nuri Sarinuri alias Mpok Nori.
Dwintha Anggary ditemukan tewas di rumahnya di kawasan Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur pada Sabtu (21/3/2026) dini hari.
Seperti apa kronologi pembunuhan cucu Mpok Nori oleh suaminya itu?
1. Korban ditemukan tewas oleh ibunya

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, mengatakan, korban pertama kali ditemukan tewas ketika ibunya yang bernama Beatrika datang ke kontrakan korban. Saat itu posisi rumah kontrakan terkunci dari dalam.
"Kemudian saksi Aji (kakak korban) datang untuk mengecek," ujar Alfian dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).
Kemudian, Beatrika menyuruh Aji membuka pintu rumah korban. Saat berhasil dibuka, terlihat korban ditemukan tergeletak di lantai dengan kondisi darah sudah mengering.
"Dwinta Anggary sudah meninggal dunia di lantai dengan kondisi darah sudah mengering di lantai dan kasur terdapat darah mengering," ujar dia.
2. Pelaku sempat terlihat di sekitar TKP

Alfian mengungkap, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, diketahui Fuad sempat terlihat di sekitar lokasi sehari sebelum korban ditemukan tewas. Bahkan, Fuad sempat salat subuh.
"Fuad juga sempat terlihat pada Jumat (20/3/2026) salat subuh di masjid dekat lokasi kejadian. Akhirnya, DA dibawa ke RS Polri untuk dilakukan visum," ujar dia.
3. Pelaku ditangkap saat menuju ke Sumatra

Fuad pun kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia dikenakan Pasal 458 subsider Pasal 468 KUHP.
Dia ditangkap pada Sabtu (21/3/2026) di Jalan Tol Tangerang–Merak KM 68, Banjaragung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten sekitar pukul 12.49 WIB. Saat itu dia sedang menumpang bus menuju Sumatra.

















