Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DPR Cecar Calon Pimpinan KPK Setyo: Setuju RUU Perampasan Aset?

Uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK di Komisi III DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)
Uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK di Komisi III DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Herman, mencecar Setyo Budianto, dalam uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Benny menanyakan apakah Setyo setuju terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Kalau setuju, ia menanyakan diksi perampasan aset itu seperti apa.

"Saudara setuju tidak dengan RUU Perampasan Aset? Kalau saudara setuju diksi utamanya apa?" tanya Benny, di ruang Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/11/2024).

Benny menegaskan, KPK merupakan lembaga yang sangat rawan untuk diintervensi pihak kekuasaan. Karena itu, ia bertanya, apakah Setyo mau menerima atau menolak jika mendapatkan intervensi tersebut.

"Apakah sudara menolaknya atau saudara melaksanakan dengan baik perintahnya," tanya Benny.

Selain itu, Benny juga mencecar Setyo apakah pernah menetapkan seseorang sebagai tersangka selama menjabat di institusi Polri. Ia juga mempertanyakan, apakah Setyo setuju atau tidak dengan operasi tangkap tangan (OTT).

Pada kesempatan itu, legislator Partai Demokrat itu juga bertanya episentrum tindak pindana korupsi itu sekarang berada di lembaga mana.

"Dulu pernah ada pimpinan KPK yang lama menilai episentrum itu ada di parlemen, setelah itu berubah, makanya saya tanya episentrum itu di mana?" kata Benny.

Terakhir, Benny juga menanyakan, apakah Setyo mau menerima tawaran calon tersangka bila diajak bertemu?

"Calon tersangka kan bisa kirim surat dulu belum jelas statusnya, tiba-tiba si calon tadi mengontak anda melalui anda punya tangan kanan, tangan kiri, ketemu. Menurut saudara, itu diperbolehkan? Dibenarkan? Dilayani atau tidak?" tanya dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us