Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DPR Gelar Rapim Cari Plt Pimpinan DPR Pengganti Azis Syamsuddin

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (IDN Times/Sachril Agustin Berutu)
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (IDN Times/Sachril Agustin Berutu)

Jakarta, IDN Times - Partai Golkar belum menentukan pengganti Azis Syamsuddin untuk mengisi jabatan Wakil Ketua DPR RI, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Azis sebagai tersangka kasus suap terkait perkara korupsi di Lampung Timur.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pergantian pimpinan DPR bukanlah yang pertama kali. Karena itu, DPR akan mencari pelaksana tugas (Plt) pimpinan DPR.

"Dan ini bukan baru kali pertama penugasan wewenang itu, karena kadang-kadang ada pimpinan ke luar negeri. Ada yang kunker (kunjungan kerja) ke daerah, mau itu biasanya tugas-tugasnya biasanya kemudian disepakati di pelaksana tugas (Plt)-kan, sementara yang bersangkutan tidak bisa menjalankan tugasnya," ujar Dasco kepada wartawan di Gedung DPR/MPR Jakarta, Senin (27/9/2021).

1. DPR gelar rapim untuk tunjuk pelaksana tugas pimpinan DPR hari ini

IDN Times/Kevin Handoko
IDN Times/Kevin Handoko

Dasco menjelaskan ada mekanisme untuk mengganti pimpinan DPR. Mekanisme ini sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Dalam pergantian kursi Azis diserahkan sepenuhnya ke Golkar.

"Nanti melalui fraksi akan mengusulkan kepada pimpinan DPR mengenai penggantinya dan kemudian akan diproses melalui rapim, bamus, dan paripurna," katanya.

Dasco mengatakan rapat pimpinan (rapim) untuk menunjuk pengisi kursi wakil ketua DPR akan digelar hari ini. "Kita baru mau rapim hari ini," ujar dia.

Dasco mengatakan DPR menghormati proses hukum yang menjerat Azis di KPK. Dia memastikan kasus ini tidak akan mengganggu kinerja DPR.

"Nah, mengenai masalah apakah kemudian ganggu kinerja dari pimpinan, saya sampaikan bahwa dalam pimpinan DPR yang bersifat kolektif kolegial itu ada mekanisme rapat pimpinan, untuk mendelegasikan Plt ketika satu orang berhalangan," ucapnya.

2. DPR belum terima calon pengganti Azis Syamsuddin dari Golkar

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Lebih lanjut, Dasco mengatakan, DPR masih menunggu surat dari Golkar untuk mengganti Azis Syamsuddin di kursi pimpinan DPR RI. Terkait surat yang diajukan Golkar, tidak ada batas waktu.

"Sampai dengan hari ini kita belum ada surat masuk. Dan biarkanlah itu berproses sesuai dengan mekanisme yang ada di Partai Golkar, kita yang di DPR tinggal menunggu hasil dari mekanisme internal Partai Golkar," ucapnya.

3. Azis Syamsuddin ditahan 20 hari di Polres Jaksel usai ditetapkan sebagai tersangka

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait penanganan perkara di Lampung Tengah oleh KPK, Sabtu dini hari (25/9/2021) (IDN Times/Aryodamar)
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait penanganan perkara di Lampung Tengah oleh KPK, Sabtu dini hari (25/9/2021) (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, KPK menahan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin usai ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait perkara di Lampung Timur. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Wakil Ketua Partai Golkar itu bakal ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan selama 20 hari mulai 24 September hingga 13 Oktober 2021.

"Sebagai langkah antisipasi penyebaran COVID-19, Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan dimaksud," ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putihi KPK, Sabtu (25/9/2021).

Azis Syamsuddin disebut telah menyuap eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju senilai Rp3,1 miliar dari total Rp4 miliar yang disepakati.

Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
Sachril Agustin Berutu
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More

APEC 2025: Kreativitas dan Inovasi, Arah Baru Ekonomi Asia Pasifik

31 Okt 2025, 12:30 WIBNews