DPR Kritik Keras Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg, Bikin Panic Buying

Jakarta, IDN Times - Komisi XII DPR RI mengkritik kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menghapus pengecer dari rantai distribusi LPG 3 kilogram (kg) tanpa uji coba lapangan.
"Itu kebijakan yang diambil dengan sangat mendadak, tidak melalui exercise lapangan, tidak melalui uji coba lapangan, tiba-tiba mata rantai dipotong di paling ujung yakni pengecer," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto, dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Sugeng mengibaratkan kebijakan tersebut seperti memaksa masyarakat yang biasanya membeli beras di warung untuk membelinya langsung di penggilingan padi, yaitu di tingkat pangkalan yang umumnya berada di kecamatan.
Sugeng menilai keputusan mendadak tersebut menyebabkan kekacauan, karena masyarakat kesulitan mengakses LPG 3 kg bersubsidi yang biasanya dapat diperoleh di warung-warung.
"Pengecer itu adalah mata rantai terakhir dari distribusi. Dipotong sedemikian rupa cepat tanpa melalui persiapan yang lain maka terjadilah kekacauan," tuturnya.
Sugeng menjelaskan kebijakan penghapusan pengecer LPG 3 kg yang serba tiba-tiba, membuat masyarakat berbondong-bondong ke pangkalan untuk mendapatkan gas subsidi.
Namun, keterbatasan kapasitas pangkalan dalam melayani permintaan menyebabkan kepanikan di masyarakat, yang berujung pada fenomena panic buying. Akibatnya, muncul kesan LPG 3 kg langka di pasaran.
"Kemampuan pangkalan dalam konteks melayani mungkin pastinya tidak sempurna sehingga terjadi panic buying, sehingga kesannya adalah LPG 3 kilogram hilang di pasaran," tambahnya.



















