DPR Sebut Perppu Cipta Kerja Masih dalam Tahap Pengkajian

Jakarta, IDN Times — Wakil Ketua DPR RI Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya masih melakukan pengkajian terhadap Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahu 2022 atau Perppu Cipta Kerja.
Dasco mengatakan pembahasan Perppu Cipta Kerja dibahas oleh komisi IX dan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Pada pekan kemarin itu sudah dilakukan raker antara komisi teknis dan Menaker,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/1/2023).
1. DPR sebut akan terus pantau perkembangan Perppu Ciptaker

Dasco mengatakan pihaknya akan terus memantau perkembangan Perppu Cipta Kerja dalam masa persidangan tahun ini. Masyarakat juga diminta terus melihat hasil pembahasan Perppu Cipta Kerja di DPR.
“Tentunya kita akan monitor terus perkembangannya dan karena ini sudah masa sidang masuk tentunya masyarakat bisa memantau di komisi teknis perkembangan mengenai keputusan Peprpu tersebut,” ucap dia.
2. DPR akan pertimbangkan masukan masyarakat

Selain itu, ketua harian DPP Partai Gerindra ini juga mengaku akan terus mempertimbangkan masukan dari masyarakat mengenai Perppu Cipta Kerja. Dia tidak mempermasalahkan aksi menyampaikan pendapat melalui unjuk rasa terkait Perppu Cipta Kerja.
“Masukan yang diutrakan para buruh bisa saja menjadi pertimbangan DPR,” kata Dasco.
3. Aksi buruh tolak Perppu Cipta Kerja
Ratusan buruh melakukan aksi unjuk rasa menolak Perppu Cipta Kerja pada Sabtu (14/1/2023). Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan ada 9 poin dalam Perppu Cipta Kerja yang ditolak oleh kalangan buruh.
“Poin yang kami tolak yaitu terkait dengan permasalahan upah minimum, outsourcing, pesangon, karyawan kontrak, cuti, jam kerja, tenaga kerja asing, PHK (pemutusan hubungan kerja) hingga sanksi pidana yang dihilangkan," ungkap Said.
Dia mengatakan aksi serupa tidak hanya dilakukan di depan Istana melainkan juga bakal serentak digelar di berbagai kota industri. Said menyebut aksi ini sekedar pembuka. Ia menjanjikan bakal ada tindak lanjut untuk menolak Perppu Cipta Kerja.
"Apalagi pemerintah belum bergeming untuk melakukan revisi terhadap isi Perppu tersebut. DPR pun cenderung untuk menerima isi Perppu sehingga tak ada pilihan lain bagi buruh selain melakukan unjuk rasa," tutur dia.



















