Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Anak Hilang, KemenPPPA Desak Polisi Bertindak Nyata

ilustrasi anak menangis
ilustrasi anak menangis (pexels.com/George Pak)
Intinya sih...
  • Angelia Susanto menceritakan kisah pilu anaknya yang hilang sejak 30 Januari 2020, namun hingga kini belum ada langkah konkret yang berdampak pada pemulihan hak dan keselamatan anak.
  • KemenPPPA menekankan bahwa yang dipertaruhkan bukan sekadar prosedur hukum, melainkan keselamatan, kondisi psikologis, dan masa depan anak. Kementerian juga akan melakukan pengawalan langsung dan memantau perkembangan kasus secara berkala.
  • Laporan polisi nomor 330 atas kasus ibu RK resmi naik ke tahap penyidikan. Ia berharap proses penyidikan berjalan cepat, serius, dan berkelanjutan demi perlindungan hak anak.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Peringatan Hari Ibu 2025 menjadi momen penuh duka bagi dua orang ibu yang masih berjuang mencari keadilan atas nasib anak-anak mereka.

Dengan suara bergetar dan air mata yang tak terbendung, keduanya mendatangi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk meminta negara hadir secara nyata dalam melindungi hak anak.

KemenPPPA menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus-kasus tersebut dan mendorong aparat penegak hukum agar bertindak cepat, terukur, dan akuntabel.

Kementerian menilai keterlambatan penanganan perkara yang menyangkut anak tidak hanya soal administrasi hukum, tetapi menyangkut keselamatan dan masa depan generasi bangsa.

1. Enam tahun anak hilang

ilustrasi anak menangis
ilustrasi anak menangis (pexels.com/Jep Gambardella)

Angelia Susanto menyampaikan kisah pilu hilangnya anak satu-satunya, Enrico Johannes (EJ), sejak 30 Januari 2020. Kasus ini telah sampai pada penerbitan yellow notice dan red notice oleh Interpol terhadap Teodoro Fernandez Carluen.

Namun hingga kini, keberadaan pelaku maupun sang anak masih belum diketahui.

Berbagai upaya telah ditempuh, mulai dari melapor ke kepolisian, DPR Komisi III dan VIII, hingga menyampaikan langsung kepada Presiden dan Wakil Presiden. Meski demikian, belum terlihat langkah konkret yang berdampak langsung pada pemulihan hak dan keselamatan anak.

2. KemenPPPA tekankan keselamatan anak

Ilustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Menanggapi kondisi tersebut, KemenPPPA menyatakan bahwa yang dipertaruhkan bukan sekadar prosedur hukum, melainkan keselamatan, kondisi psikologis, dan masa depan anak.

Kementerian mendorong adanya progres yang terukur serta akuntabilitas yang jelas dari aparat penegak hukum.

KemenPPPA juga menegaskan akan melakukan pengawalan langsung dan memantau perkembangan kasus secara berkala agar penanganan tidak berhenti pada dokumen atau status administratif semata.

3. Laporan Pasal 330 naik penyidikan, ibu RK harap proses serius

ilustrasi anak menangis
ilustrasi anak menangis (pexels.com/Yan Krukau)

Ibu kedua, RK, menyampaikan perkembangan kasusnya di mana laporan polisi (LP) nomor 330 kini resmi naik ke tahap penyidikan.

Ia mengapresiasi langkah Polres Jakarta Utara yang menindaklanjuti laporan tersebut sesuai putusan Mahkamah Konstitusi terkait penegakan Pasal 330 demi perlindungan hak anak.

Meski demikian, RK berharap proses penyidikan berjalan cepat, serius, dan berkelanjutan. Menurutnya, perkara yang menyangkut hak asuh, keselamatan, dan kondisi psikologis anak tidak boleh berhenti pada status hukum tanpa tindakan nyata.

Dalam momentum Hari Ibu, KemenPPPA menegaskan negara tidak boleh diam ketika seorang ibu harus berulang kali memperjuangkan keadilan seorang diri.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More

Buruh Tolak UMP Jakarta Rp5,7 Juta, Lebih Rendah dari Bekasi

25 Des 2025, 13:59 WIBNews