DPR Wanti-wanti Pemerintah soal Izin Terbang Militer AS di Wilayah RI

- TB Hasanuddin memperingatkan pemerintah agar transparan soal kemungkinan pemberian izin terbang tanpa batas bagi militer AS, karena menyangkut kedaulatan ruang udara Indonesia.
- Ia menegaskan setiap penerbangan asing wajib diawasi TNI AU dan perjanjian semacam ini harus melalui ratifikasi DPR sebelum diterapkan secara resmi.
- Dokumen rahasia mengungkap rencana AS memperoleh akses penerbangan militer bebas di wilayah udara Indonesia, yang berpotensi memicu dampak geopolitik besar di kawasan Indo-Pasifik.
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin turut menanggapi dokumen rahasia yang menyebutkan Amerika Serikat (AS) tengah mengincar akses udara Indonesia tanpa batas wilayah. Ia memberikan peringatan keras terhadap pemerintah bila benar ada perjanjian tersebut.
TB Hasanuddin mengatakan, ketentuan izin memasuki wilayah udara Indonesia bagi pesawat asing, baik sipil maupun militer diatur dalam Pasal 40 dan 41 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara.
Dalam aturan itu, pemberian izin dimungkinkan sepanjang sesuai ketentuan penerbangan dan kerja sama internasional yang berlaku. Namun, kata dia, jika pemerintah berencana memberikan blanket clearance, ada sejumlah hal penting yang harus menjadi perhatian serius.
Pertama, pemerintah harus menjelaskan secara terbuka alasan dan pertimbangan pemberian clearance tersebut kepada Amerika Serikat.
"Mengapa diberikan kepada AS? Apa dasar kebijakannya? Ini penting karena ruang udara adalah bagian dari kedaulatan negara,” kata TB Hasanuddin kepada wartawan, saat dihubungi, Senin (13/4/2026).
1. Harus dalam pengawasan TNI AU

Kedua, TB Hasanuddin mendesak pemerintah untuk menjelaskan seterang-terangnya parameter dan batasan jenis pesawat yang diizinkan melintas di ruang udara Indonesia. Apakah hanya pesawat logistik atau juga mencakup pesawat militer bersenjata seperti jet tempur.
"Wilayah udara mana saja yang dapat dilintasi juga harus diatur secara tegas, termasuk kepatuhan terhadap kawasan terbatas dan terlarang sebagaimana diatur dalam undang-undang,” kata Legislator Fraksi PDIP itu.
Ia juga menekankan, setiap aktivitas pesawat asing di wilayah udara Indonesia harus berada dalam pengawasan TNI Angkatan Udara.
“Pengawasan ini penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap kedaulatan dan keamanan nasional,” tambahnya.
2. Harus melalui ratifikasi di DPR RI

Ketiga, TB Hasanuddin menegaskan, perja perjanjian semacam ini tidak serta-merta langsung bisa diterapkan karena harus melalui proses ratifikasi di DPR. Ini karena menyangkut aspek strategis kedaulatan negara.
Ia turut mengingatkan, Indonesia selama ini konsisten menjaga posisi sebagai negara yang bebas aktif dan berperan dalam menjaga stabilitas kawasan Asia Tenggara. “Indonesia tidak boleh menjadi arena persaingan kekuatan besar manapun," kata dia.
Karena itu, dia mendorong, pemerintah harus menjelaskan secara terbuka apakah kebijakan ini akan memengaruhi posisi politik luar negeri Indonesia.
"Jangan sampai menimbulkan persepsi bahwa Indonesia condong ke salah satu kekuatan atau bahkan membangun aliansi tertentu,” kata dia.
Kendati demikian, TB Hasanuddin menyatakan, hingga saat ini Komisi I DPR RI belum menerima informasi resmi dari pemerintah terkait rencana tersebut.
“Kami belum mendapatkan penjelasan dari pemerintah. Karena itu, tidak menutup kemungkinan informasi yang beredar saat ini belum dapat dipastikan kebenarannya atau hoax,” ujar TB Hasanuddin.
3. AS disebut incar akses penerbangan militer RI tanpa batas wilayah

Dokumen rahasia Amerika Serikat yang diungkap The Sunday Guardian memicu sorotan terkait rencana AS untuk mendapatkan akses penerbangan militer tanpa batas di wilayah udara Indonesia. Rencana ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump pada Februari 2026, di mana Indonesia dikabarkan menyetujui proposal pemberian izin lintas udara menyeluruh guna memperluas jangkauan operasional AS di kawasan Indo-Pasifik.
Skema yang diajukan dalam dokumen bertajuk Operationalizing U.S. Overflight ini mengusulkan perubahan mekanisme perizinan dari berbasis persetujuan per kasus menjadi sistem berbasis notifikasi. Dengan sistem ini, pesawat militer AS dapat melintas langsung hanya dengan pemberitahuan untuk berbagai keperluan, seperti operasi darurat, respons krisis, dan latihan militer bersama, yang didukung dengan pembentukan jalur komunikasi langsung antar angkatan udara kedua negara.
Secara strategis, akses ini sangat vital bagi AS mengingat posisi geografis Indonesia sebagai persimpangan jalur utama antara Samudra Pasifik dan Hindia. Kesepakatan ini dinilai akan memperkuat jaringan militer AS di Indo-Pasifik dan meningkatkan kemampuan proyeksi kekuatan mereka di tengah meningkatnya rivalitas kekuatan global, serupa dengan pengaturan yang telah dimiliki AS bersama Australia, Filipina, dan Jepang.
Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin, dijadwalkan mengunjungi Washington pada 15 April untuk menandatangani kesepakatan tersebut. Meski berpotensi memperkuat kerja sama pertahanan, langkah ini diprediksi akan membawa dampak geopolitik yang luas dan berisiko meningkatkan ketegangan strategis di Asia Tenggara, terutama terkait keseimbangan kekuatan dengan negara-negara besar lainnya seperti China.


















