DPR: War Tiket Haji Berpotensi Menabrak UU

- Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang menilai wacana 'war tiket' haji berpotensi melanggar UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta dapat memicu kecemburuan sosial antar lapisan masyarakat.
- Marwan mengkritik Menteri Haji dan Umrah karena dianggap tidak serius menyelesaikan antrean haji, dan mendorong pemerintah menambah kuota melalui kerja sama dengan Arab Saudi serta negara sahabat.
- Kementerian Haji dan Umrah masih mengkaji skema 'war tiket' sebagai solusi antrean panjang, namun belum ada keputusan resmi terkait penerapannya di Indonesia.
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang turut menanggapi wacana war ticket haji sebagai salah satua opsi untuk mengatasi antrean panjang haji di Indonesia.
Marwan menilai, wacana ini membutuhkan kajian secara komprehensif karena berpotensi menabrak Undang-Undang tentang penyelanggaraan haji dan umrah. Selain itu wacana war tiket haji juga harus didasarkan pada berbagai aspek, seperti aspek sosiologis, historis, dan legalitasnya.
Secara sosiologis, Marwan menilai wacana ini akan menimbulkan kecemburuan sosial antara mayarakat menengah atas dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Karena itu kajian-kajian sosiologisnya juga penting untuk ditelaah.
"Umpamanya kalau war tiket, terus yang akan berburu ini siapa? Perburu tiket ini orang-orang kaya kan? Berarti si orang kaya tidak harus dibatasi juga. Kalau diberi ruang bebas, maka orang-orang tidak akan berhaji. Maka akan ada kecemburuan juga," kata Marwan di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
1. War tiket haji berpotensi menabrak UU Haji

Dari aspek legalitas, Marwan menilai wacana war tiket haji berpotensi menabrak undang-undang haji. Sebab, regulasi itu hanya mengatur pasal pendaftaran haji. UU haji juga mengatur larangan bagi masyarakat yang sudah berhaji harus menunggu 10 tahun untuk memperoleh kesempatan menunaikan ibadah rukun iman kelima itu.
Aturan ini, lanjut Marwan, dibuat oleh DPR dan pemerintah untuk memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat yang tidak sanggup berburu tiket haji. Di sisi lain, UU Haji dan Umrah hanya mengatur dua jenis kuota haji, yakni haji reguler 92 persen dan kuota haji khusus 8 persen.
"Ada pasal yang memberi kebijakan umpamanya dahulu dibagi dua. Kalau dibagi ini untuk berburu tiket, pasalnya di mana? Lah gitu. Jadi tidak mungkin kebijakan itu tidak ada berdasarkan ketentuan legalitasnya," kata Legislator Fraksi PKB itu.
2. DPR kritik Menteri Haji dan Umrah

Marwan mengkritik keras Menteri Haji dan Umrah Muhammad Irfan Yusuf (Gus Yusuf) atas wacana tersebut. Ia menilai, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) seolah-olah tidak mau bekerja.
Ia menegaskan, persoalan mendasar saat ini adalah bagaimana mengurai daftar tunggu jamaah haji yang jumlahnya telah mencapai sekitar 5 juta orang. Ia menilai, solusi yang tepat bukan dengan membuka perebutan tiket secara bebas, melainkan melalui langkah strategis yang terukur.
"Nah, kalau tiba-tiba mau menyetop moratorium dan berburu tiket itu namanya tidak mau kerja, enak-enaknya saja. Jadi suruh orang berebut," kata dia.
Di sisi lain, ia juga mendorong, pemerintah mengupayakan penambahan kuota haji dari Arab Saudi. Selain itu, kerja sama dengan negara-negara sahabat yang memiliki kuota tidak terpakai juga menjadi opsi yang sedang dijajaki. Berbagai upaya ini diyakini Marwan dapat menyelesaikan daftar tunggu haji di Indonesia.
“Kami sudah memberi, memberi ruang. Satu, yakinkan pemerintah Saudi tambahan kuota. Kemudian kerja sama dengan negara-negara sahabat pengirim jamaah haji yang tidak terpakai kuotanya. Kita sudah bicara dengan negara-negara itu, mereka mau," kata dia.
3. Kemenhaj kaji war tiket haji solusi atasi antrean panjang

Kementerian Haji dan Umrah sedang mengkaji skema penyelenggaraan ibadah haji tanpa antrean, dengan tetap memastikan perlindungan bagi jutaan calon haji yang telah lama menunggu. Pemerintah menelaah kemungkinan penerapan model yang lebih fleksibel, menyerupai sistem pembelian tiket langsung (war tiket) sesuai kuota dari Arab Saudi.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan wacana tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi keputusan.
“Sekarang Presiden berkeinginan supaya dipikirkan bagaimana caranya haji tidak ngantre. Jadi, haji yang tidak ngantre. Nah itu yang sedang kami formulasikan,” ujar Dahnil melansir ANTARA, di Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Menurut Dahnil, antrean panjang haji di Indonesia tidak terlepas dari pengelolaan keuangan haji yang membuat jumlah pendaftar terus meningkat, sementara kuota terbatas.
“Jadi kita dikasih kuota oleh Arab Saudi 200 ribu. Nah kemudian itu kita tetapkan harganya berapa. Nanti nggak perlu ngantre. Jadi masing-masing langsung pesan siapa yang dapat, itu yang berangkat,” kata dia.



















