Bekasi, IDN Times - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bakal memanggil Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi, terkait utang senilai Rp70 miliar.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, mengatakan kepemilikan utang RSUD Kota Bekasi juga telah dibahas internal Komisi IV. Untuk itu, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil Dirut RSUD Kota Bekasi.
“Memang kami juga sudah rapat internal di Komisi IV, akan segera melakukan rapat dengan mitra-mitra Komisi IV, tentu salah satunya kita akan rapat dengan RSUD,” kata Wildan, Selasa (13/1/2026).
