Jakarta, IDN Times - Kementerian Pertahanan membenarkan sudah mulai disusun aturan turunan terkait Undang-Undang nomor 3 tahun 2025 mengenai TNI. Namun, dokumen setebal 69 halaman itu masih dalam pembahasan dan belum bersifat final.
"Betul, Kemhan ikut terlibat (dalam penyusunan aturan turunan UU TNI). RPP tersebut merupakan delegasi dari beberapa pasal di dalam UU TNI dan saat ini masih dalam proses pembahasan," ujar Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Rico Sirait kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Jumat (24/4/2026).
Ia juga menyadari adanya penolakan dari koalisi masyarakat sipil terkait aturan turunan UU TNI itu. Kemhan, kata Rico, menghormati perbedaan pandangan yang muncul di ruang publik.
"Kami menghormati setiap masukan dan memastikan proses pembahasan dilakukan secara cermat dan terbuka," kata jenderal bintang satu itu.
Penolakan terhadap aturan turunan UU TNI disampaikan oleh sejumlah lembaga sosial masyarakat (LSM) yang tergabung di dalam koalisi masyarakat sipil untuk reformasi dan sektor keamanan. Salah satu yang tergabung di dalam koalisi itu adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Ketua YLBHI, Muhammad Isnur mengatakan rancangan peraturan pemerintah (RPP) itu merupakan aturan turunan dari pasal 7 ayat (4) di dalam UU TNI. Isinya mengatur ketentuan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Padahal, pasal itu termasuk salah satu yang menjadi obyek uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK).
Isnur mengatakan proses pembahasan RPP sudah dilakukan sejak lama. Bahkan, sudah ada di tahap Panitia Antar Kementerian (PAK). Proses pembuatannya pun beriringan dengan upaya koalisi sipil yang melakukan uji materiil UU TNI di MK.
"Padahal, seyogyanya sebagai bentuk penghormatan moral dalam bernegara setelah pengujian formil terhadap UU TNI dan dilanjutkan dengan uji materiil, proses pembentukan peraturan sebagai turunan dari UU TNI dilakukan pasca adanya kejelasan mengenai konstitusionalitas undang-undang tersebut," tutur dia.
