Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

TAUD: Ada Perwira TNI Dihukum Imbas Kasus RUU TNI Hotel Fairmont

TAUD: Ada Perwira TNI Dihukum Imbas Kasus RUU TNI Hotel Fairmont
Kepala Divisi Hukum KontraS, Andri Yunus (kiri) ketika menunjukkan surat penolakan terbuka terhadap revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat. (IDN Times/Santi Dewi)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • TAUD mengungkap dugaan satu perwira TNI dihukum dibebastugaskan karena gagal mengamankan rapat pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont pada Maret 2025.
  • Tim investigasi TAUD masih mendalami detail sanksi, identitas, serta rantai komando perwira TNI yang diduga mendapat hukuman tersebut.
  • Laporan TAUD menyebut Andrie Yunus telah dipantau personel BAIS sebelum penyiraman air keras, sementara oditur militer menegaskan motif pelaku adalah dendam pribadi terkait insiden Hotel Fairmont.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang menjadi tim kuasa hukum Andrie Yunus mengungkap berbagai temuan terbaru terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivits KontraS itu Temuan ini disampaikan dalam laporan investigasi independen TAUD.

Salah satu yang diungkap adalah mengenai adanya dugaan perwira TNI yang dihukum imbas aksi Andrie Yunus mendobrak pintu ruang rapat pembahasan Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia di Hotel Fairmont pada Maret 2025 lalu.

1. Dapat hukuman dibebastugaskan

TAUD: Ada Perwira TNI Dihukum Imbas Kasus RUU TNI Hotel Fairmont
Ruang rapat pemerintah dan komisi I DPR di Hotel Fairmont yang membahas revisi UU TNI. (IDN Times/Santi Dewi)

TAUD menjelaskan, diduga ada satu perwira TNI yang mendapat sanksi dibebastugaskan karena gagal mengamankan rapat tertutup pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont.

"Tim investigasi menemukan adanya dugaan bahwa setidaknya satu orang perwira TNI mendapat hukuman dibebastugaskan karena dinilai gagal mengamankan agenda strategis rapat RUU TNI di Hotel Fairmont pada 15 Maret 2025, hampir genap setahun sebelum percobaan pembunuhan terhadap AY," bunyi laporan TAUD, dikutip Selasa (21/4/2026).

2. Tim investigasi terus lakukan pendalaman

TAUD: Ada Perwira TNI Dihukum Imbas Kasus RUU TNI Hotel Fairmont
Tim investigasi independen TAUD mengungkap empat wajah pelaku lapangan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang identitasnya diungkap oleh POM TNI. (Dokumentasi TAUD)

TAUD memastikan, pihaknya terus melakukan pendalaman terhadap berbagai kemungkinan dan hubungan lainnya terhadap perwira TNI yang mendapat sanksi tersebut.

Di antaranya seperti hukuman apa yang dijatuhkan, sosok perwira yang mendapat hukuman, satuan dan matra perwira yang mendapat hukuman, serta rantai komando perwira yang mendapat hukuman.

3. Andrie Yunus sudah diikuti personel BAIS jauh hari sebelum penyiraman air keras

Andrie Yunus, KontraS
Wajah 16 pelaku lapangan dalam operasi upaya pembunuhan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. (IDN Times/Santi Dewi)

Oleh sebab itu, TAUD meyakini Andrie Yunus sudah dipantau dan diikuti personel BAIS sejak jauh hari, sebelum kasus penganiayaan dengan penyiraman air keras terjadi.

"Tim Investigasi memiliki alasan kuat untuk menyimpulkan bahwa kantor YLBHI, KontraS, kediaman korban AY, dan pergerakan korban AY telah diikuti oleh personel BAIS TNI jauh sebelum hari kejadian perkara," tulis TAUD.

Sebelumnya, Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Kolonel Corps Hukum (Chk) Andri Wijaya, mengatakan, berdasarkan pemeriksaan polisi militer terhadap empat anggota TNI, terungkap motif penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus adalah dendam pribadi. Ketika ditanyakan lebih lanjut apakah dendam pribadi itu ada sangkut pautnya dengan aksi Andrie yang menerobos rapat tertutup pembahasan revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont, Jakarta pada 2025 lalu, Andri membenarkannya.

"Yang kami dalami lewat berita acara pemeriksaan bahwa motif yang dilakukan oleh keempat terdakwa ini adalah balas dendam pribadi terhadap korban, Saudara AY," ujar Andri ketika memberikan keterangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (16/4/2026).

"Iya, ada (sangkut pautnya dengan peristiwa di Hotel Fairmont). Tetapi lebih jelasnya kita lihat dan dengarkan saat pembuktian di persidangan nanti," lanjut dia ketika dikonfirmasi IDN Times melalui pesan pendek.

Dia mengatakan, pengadilan militer tidak membatasi untuk memproses keempat terdakwa saja. Bila ada fakta baru yang terungkap di persidangan, maka Andri menjanjikan akan menindaklanjuti.

"Berkas perkara (kasus Andrie Yunus) sudah kami limpahkan ke pengadilan militer II-08 Jakarta sehingga kewenangan kami sudah berpindah. Namun, apabila ada di dalam pembuktian persidangan nanti ada tambah (informasi pelaku) atau bagaimana akan tetap dilakukan penyidikan kembali," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More