ilustrasi Polisi (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Hingga saat ini, sudah ada 11 polisi yang mendapatkan sanksi setelah menjalani sidang kode etik. Sementara itu, tujuh polisi lainnya masih menunggu sidang KKEP.
Dari 11 polisi itu, tiga di antaranya dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sementara itu, sembilan polisi lainnya disanksi demosi delapan dan lima tahun.
Berikut daftar 11 polisi yang telah disidang etik:
1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat tidak hormat. Dia bersalah karena membiarkan bawahannya melakukan pemerasan kepada korban.
2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia. Malvino dipecat karena menangkap dan memeras penonton DWP.
3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful, dipecat karena menangkap dan memeras penonton DWP.
4. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan, didemosi delapan tahun setelah terbukti memeras korban.
5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Syaharuddin, didemosi delapan tahun karena terbukti memeras korban.
6. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Sehatma Manik, didemosi delapan tahun, terbukti memeras korban.
7. Mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, didemosi lima tahun, terbukti memeras korban.
8. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, didemosi lima tahun, terbukti memeras korban.
9. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Bripka Wahyu Tri Haryanto, didemosi lima tahun, terbukti memeras korban.
10. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Dwi Wicaksono, didemosi lima tahun, terbukti memeras korban.
11. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Bripka Ready Pratama, didemosi lima tahun, terbukti memeras korban.