Dugaan Eksploitasi Anak Pacuan Kuda Gubernur NTB Pernah Terjadi 2019

Jakarta, IDN Times - Dugaan kasus eksploitasi anak yang menjadi joki cilik di arena pacuan kuda milik Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Zulkieflimansyah, pada 18 Juni 2022 tengah diusut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda NTB.
Kasus tersebut dilaporkan Koalisi Stop Joki Anak dengan terlapor Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) NTB, Ari Garmono, setelah menewaskan anak yang mengikuti kegiatan tersebut.
Rupanya, kasus joki cilik pacuan kuda tersebut bukan kali pertama terjadi. Pada 2019, ada anak usia 10 tahun yang meninggal dunia di Kota Bima NTB akibat hal tersebut. Saat itu, acara digelar untuk memperebutkan piala Wali Kota dalam rangka menyambut HUT ke-74 TNI.
1. Pelibatan anak di pacuan kuda jadi budaya

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) saat itu memberikan sikap duka dan menyesalkan kasus kematian joki cilik tersebut. KPAI menilai, keberadaan joki cilik rentan terhadap pelanggaran hak anak.
"Faktanya, pelibatan anak dalam pacuan kuda sudah membudaya, seperti rutinitas yang bersifat hiburan bahkan menjadi ajang wisata yang mengakar di masyarakat. Dalam hal ini, KPAI menyoroti penyelenggara kegiatan hendaknya bertanggungjawab atas insiden ini sehingga perlu penanganan serius agar tidak terulang di kemudian hari," tulis KPAI pada 2019, dilansir Selasa (12/7/2022).
2. Potensi langgar hak anak

Kala itu, KPAI meminta pemerintah daerah dan pemangku kepentingan urusan perlindungan anak agar segera melakukan langkah preventif, kuratif, dan rehabilitatif atas praktik budaya joki cilik tersebut. Tujuannya supaya dapat ditangani dari berbagai potensi pelanggaran hak anak, khususnya bagi anak-anak yang aktif mengikuti kegiatan tersebut.
Hak anak yang dimaksud adalah wajib belajar 12 tahun pendidikan, terampasnya waktu bermain, hilangnya hak menikmati budaya sendiri yang sesuai dengan usia anak, serta hak menerima pengasuhan yang optimal dari keluarga.
3. Orangtua tak mengajak dan memberi izin anak

Orangtua juga diharapkan tak mengajak dan memberikan izin pada anak-anak untuk ikut kegiatan joki cilik. Pasalnya, hal tersebut mengancam keselamatan dan rentan mendapat tindak eksploitasi dari pihak yang tak bertanggungjawab.