Danpuspom TNI Bakal Tindak Prajurit yang Pakai Sirene Tot Tot Wuk Wuk

- Panglima TNI jarang gunakan strobo dan sirene
- Panglima TNI meminta prajurit patuhi aturan lalu lintas
- MTI usul penggunaan sirene dan strobo hanya untuk presiden serta wapres
Jakarta, IDN Times - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengatakan akan menerapkan di internal TNI agar berhenti menggunakan strobo dan lampu rotator yang mengganggu publik. Jenderal bintang dua itu mengakui suara sirine dari pengawalan kerap memancing emosi. Apalagi jika situasi lalu lintas sedang macet.
"Jadi, nanti kami di internal TNI, kami sudah sampaikan kepada masing-masing Danpuspom angkatan untuk menertibkan itu (penggunaan sirene dan lampu rotator). Terutama suara ini, kadang-kadang cukup menganggu dan memancing emosi," ujar Yusri di Silang Monas, Jakarta Pusat pada Senin (22/9/2025).
Ia pun mengaku sudah berkomunikasi dengan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengenai aturan penggunaan strobo dan lampu rotator. Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tahun 2009 pasal 134-135, strobo diperuntukan hanya untuk kendaraan tertentu.
"Misalnya untuk mobil ambulans, pemadam kebakaran dan mobil pembawa jenazah," kata jenderal bintang dua itu.
Berdasarkan UU tahun 2009 itu, maka kendaraan tertentu tersebut berhak untuk dikawal oleh petugas kepolisian menggunakan lampu rotator dan bunyi sirene. "Di luar dari ketentuan (kendaraan) itu dilarang," imbuhnya.
1. Panglima TNI mengaku jarang gunakan strobo

Respons Danpuspom menindak lanjuti pernyataan yang disampaikan oleh Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto di Monas pada Minggu kemarin. Jenderal bintang empat itu mengaku jarang menggunakan lampu strobo, sirene, maupun rotator yang berlebihan saat melintasi jalan umum.
Ia beralasan ingin nyaman tanpa mendengar suara mengganggu, sekaligus menghargai pengguna jalan yang lain. Pernyataan itu disampaikan oleh Agus menanggapi keresahan masyarakat atas penggunaan sirene berlebihan pejabat saat melintasi jalan umum.
Keresahan ini berubah menjadi gerakan untuk tidak memberikan jalan selain untuk ambulans dan pemadam kebakaran.
"Saya juga mengarah(kan) kepada pengawal saya untuk tidak bunyikan strobo karena ganggu kita juga. Ganggu saya juga. Saya kan pengen nyaman juga. Kendaraan juga tidak menghargai pengendara yang lain," ujar Agus.
"Lihat aja kalau saya juga jarang pakai strobo," imbuhnya.
2. Panglima TNI minta semua prajurit patuhi aturan lalu lintas

Lebih lanjut, mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) itu mengaku juga mematuhi aturan lalu lintas. Bila lampu lalu lintas menunjukkan warna merah maka ia dan iring-iringan yang melintas bersamanya turut berhenti.
"Saya kalau lampu merah, saya berhenti. KSAD (Kepala Staf Angkatan Darat) semua berhenti. Saya sampaikan kepada satuan saya untuk mengikuti aturan," kata Agus.
Ia pun meminta jajarannya untuk mematuhi aturan tersebut, meski penggunaannya diperbolehkan dalam keadaan tertentu.
3. MTI usul penggunaan sirene dan strobo hanya untuk presiden serta wapres

Keresahan yang sama juga disampaikan oleh Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI). Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI, Djoko Setijowarno mengusulkan agar penggunaan sirene dan strobo hanya dilakukan untuk presiden dan wakil presiden.
Djoko mengatakan, pejabat negara yang lain tidak perlu dikawal seperti halnya presiden dan wakil presiden, terutama di tengah kemacetan Jakarta.
"Dalam keseharian dengan hirup pikuk kemacetan di Kota Jakarta, sebaiknya pengawalan dibatasi untuk Presiden dan Wakil Presiden. Pejabat negara yang lain tidak perlu dikawal seperti halnya Presiden dan Wakil Presiden," ujar Djoko di dalam keterangan tertulis pada Minggu kemarin.
Menurutnya, penggunaan sirene dan strobo oleh para pejabat yang ingin melintas lebih dulu dapat menjadi masalah kronis yang memicu ketidakadilan. Dalam pandangannya, kebijakan yang bersifat sementara ini merupakan langkah awal yang baik untuk mengembalikan aturan yang berlaku.