Puan Bicara Perlindungan Buruh saat Terima Serikat Pekerja di DPR

- Puan menekankan pentingnya melindungi hak-hak buruh dan membuka ruang partisipasi masyarakat dalam proses pembahasan RUU Ketenagakerjaan.
- Regulasi yang disusun harus adil, fleksibel, dan seimbang antara perlindungan pekerja dan kepastian hukum bagi dunia usaha.
- Sistem outsourcing dihapus, UMR dinaikkan menjadi Rp8,5 juta, dan PTKP dinaikkan menjadi Rp7,5 juta untuk mewujudkan keadilan fiskal bagi para pekerja.
Jakarta, IDN Times - Ketua DPR RI, Puan Maharani, bicara perlindungan yang adil bagi para buruh. Hal tersebut disampaikannya saat menerima audiensi dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan sejumlah perwakilan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Gedung DPR, Senin (22/9/2025).
Puan menyampaikan DPR akan memastikan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan mencakup berbagai aspek penting. Di antaranya adalah integrasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, perlindungan upah, serta jaminan sosial bagi pekerja baik di sektor formal maupun informal. Ia juga menyoroti pentingnya membangun komunikasi yang konstruktif antara buruh, pengusaha, dan pemerintah.
"Semua pihak harus duduk bersama dalam merumuskan kebijakan pengupahan dan penyelesaian perselisihan. Prinsipnya, tidak boleh ada pekerja yang dirugikan, dan setiap PHK harus melalui proses musyawarah serta mekanisme hukum yang jelas," ujar Puan dalam keterangannya.
1. Aspirasi buruh akan didengar dalam RUU Ketenagakerjaan

Puan menyampaikan, aspirasi pekerja akan menjadi bagian integral dalam penyusunan RUU tersebut. Ia menekankan pentingnya menciptakan regulasi yang mampu melindungi hak-hak buruh, sekaligus menjaga keberlanjutan sektor usaha dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
DPR, lanjut Puan, akan membuka ruang partisipasi yang bermakna (meaningful participation) dalam proses pembahasan RUU Ketenagakerjaan agar masukan dari berbagai elemen masyarakat dapat diakomodasi secara optimal.
2. Puan juga terima masukan buruh soal pasal yang berpotensi merugikan

Dalam kesempatan itu, Puan juga menerima masukan Serikat pekerja terkait pasal yang berpotensi merugikan buruh. Menurutnya, regulasi yang akan disusun ke depan harus bersifat lebih menyeluruh, adil, dan fleksibel, sehingga mampu menyeimbangkan kepentingan antara perlindungan pekerja dan kepastian hukum bagi dunia usaha.
"RUU Ketenagakerjaan ini disusun dengan semangat untuk menghadirkan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih adil bagi pekerja, sekaligus memberi ruang bagi dunia usaha agar tetap tumbuh," kata dia.
3. Serikat pekerja sampaikan tiga isu utama

Pada pertemuan itu, Sekretaris Jenderal KSPSI, Ramidi, menyampaikan tiga isu utama yang dianggap krusial dan membutuhkan perhatian serius dari pembuat kebijakan.
Pertama, ia mendesak agar sistem outsourcing dihapus karena dianggap menimbulkan ketidakpastian status kerja dan merugikan pekerja dalam jangka panjang. Kedua, pihaknya menuntut agar Upah Minimum Regional (UMR) dinaikkan secara signifikan menjadi Rp8,5 juta, guna memenuhi kebutuhan hidup layak buruh di tengah kondisi ekonomi yang penuh tekanan.
Ketiga, Ramidi meminta agar batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dinaikkan menjadi Rp7,5 juta sebagai langkah nyata untuk mewujudkan keadilan fiskal bagi para pekerja.