Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dugaan Korupsi Kuota Haji, Menag Nasaruddin: Haji 2025 Dijamin Aman

Menteri Agama Nasaruddin Umar (kiri). (Media Center Haji 2025)
Menteri Agama Nasaruddin Umar (kiri). (Media Center Haji 2025)
Intinya sih...
  • KPK sedang selidiki dugaan kuota haji 2023-2024
    • Kasus korupsi terkait kuota haji diduga terjadi pada 2023-2024
    • KPK sudah meminta keterangan dari pejabat Kemenag
    • Penyidik KPK sudah panggil pejabat Kemenag untuk dimintai keterangan
      • Pihak internal penyelenggara haji dan Kementerian Agama dipanggil untuk dimintai keterangan
      • Pemanggilan pihak-pihak itu sesuai prosedur yang berlaku oleh penyidik
      • KPK buka peluang untuk memanggil Yaqut Chol
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar angkat bicara soal dugaan korupsi kuota haji yang terjadi pada pelaksanaan haji 2023-2024. Ia mengatakan, tidak mengetahui terkait dana kuota haji 2024 karena pada saat itu kewenangan penyelenggaraan ibadah haji ada pada menteri agama sebelumnya.

"Yang (penyelenggaraan) 2024 saya enggak tahu," ujar Nasaruddin di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Sabtu (28/6/2025).

Ia menambahkan, yang terpenting saat ini pelaksanaan ibadah haji 2025 dipastikan tak ada masalah korupsi. Bahkan, pria yang juga menjadi Imam Masjid Istiqlal itu menjamin tak ada praktik rasuah.

"Yang penting 2025 ini, insyaallah kami jamin enggak ada," ujarnya.

1. KPK sedang selidiki dugaan kuota haji 2023-2024

Ketua KPK Setyo Budiyanto (dok.Humas KPK)
Ketua KPK Setyo Budiyanto (dok.Humas KPK)

Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, berdasarkan dugaan sementara, kasus dugaan korupsi terkait kuota haji terjadi pada 2023-2024.

"Iya, sementara (pada waktu) itu (2023-2024)," ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto di gedung C1 KPK pada 26 Juni 2025.

Purnawirawan jenderal di Polri itu menegaskan, waktu diduga terjadinya perkara tersebut masih bersifat sementara karena baru berdasarkan informasi awal yang diperoleh KPK. Oleh karena itu, ia menekankan, KPK tetap membuka kemungkinan menetapkan tahun terjadinya perkara sebelum 2023.

"Dari hasil proses permintaan keterangan, kemudian pendalaman secara dokumen, bukti-bukti yang lain, ada potensi yang lain, maka ya bisa saja (tahun terjadinya perkara sebelum 2023-2024)," ujarnya.

2. Penyidik KPK sudah panggil pejabat Kemenag untuk dimintai keterangan

Kementerian Agama Republik Indonesia (Dok. Kemenag)
Kementerian Agama Republik Indonesia (Dok. Kemenag)

Setyo juga menjelaskan KP sudah meminta keterangan dari pihak internal penyelenggara haji hingga kementerian terkait dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Salah satu yang sudah dimintai keterangan adalah pejabat dari Kementerian Agama.

"Saya kalau secara detailnya jumlah orangnya, saya tidak (tahu) pasti. Tapi sudah ada dari beberapa pihak yang sudah dipanggil internal, dari pihak kementerian, kemudian dari pihak yang lain-lain," tutur dia.

Menurut dia, proses pemanggilan pihak-pihak itu sudah sesuai prosedur yang berlaku oleh penyidik. Setyo menyatakan, pemanggilan berbagai pihak itu juga untuk membuat terang perkara.

3. KPK buka peluang untuk memanggil Yaqut Cholil

Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam acara pembukaan KSM Nasional 2024 di Jakarta pada 2 September 2024 (kemenag.go.id)
Yaqut Cholil Qoumas ketika masih menjabat Menteri Agama dan membuka acara pembukaan KSM Nasional 2024 di Jakarta pada 2 September 2024 (kemenag.go.id)

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo tak menampik ada peluang untuk untuk memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2024.

"Tapi tentu KPK membuka peluang kepada pihak-pihak siapa saja yang memang mengetahui dari konstruksi perkara ini untuk kemudian dipanggil dan dimintai keterangannya," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK pada 23 Juni 2025 lalu.

Budi juga meminta publik bersabar menanti perkembangan penyelidikan. Saat ini, kata dia, penyidik masih fokus pada pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi. Ia juga mengimbau semua pihak yang akan dimintai keterangan untuk bersikap kooperatif.

"Sehingga proses penanganan perkara terkait haji ini dapat dilaksanakan secara efektif," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us