Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Efisiensi Anggaran, DPRD Jakarta Tekankan Optimalisasi PAD

Rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta, Rabu (5/2/2025)/ dok DPRD DKI
Intinya sih...
  • Komisi A DPRD DKI Jakarta rapat efisiensi anggaran tahun 2025 sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025
  • Dana Bagi Hasil (DBH) DKI Jakarta terdampak kondisi keuangan pusat yang ketat, tetapi bukan keadaan mendesak karena sudah diperhitungkan sejak awal
  • Jakarta memiliki sumber pendapatan utama dari pajak daerah dan retribusi, DBH hanya seperlima dari total anggaran, perlu selektivitas dalam penggunaan anggaran

Jakarta, IDN Times – Komisi A DPRD DKI Jakarta menggelar rapat terkait efisiensi anggaran tahun 2025, sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. 

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua, menekankan bahwa kondisi keuangan pusat saat ini cukup ketat akibat berbagai beban pengeluaran, termasuk utang pemerintah. Hal ini berdampak pada Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima oleh DKI Jakarta. Namun, menurutnya hal tersebut bukanlah keadaan mendesak karena sudah diperhitungkan sejak awal.

"Saat ini, kondisi keuangan di tingkat pusat cukup ketat, terutama karena adanya beban pengeluaran yang optimal, termasuk utang-utang pemerintah pusat. Hal ini tentu saja berdampak pada Dana Bagi Hasil (DBH) bagi Jakarta," ujar Inggard usai rapat, Rabu (5/2/2025).

1. DBH pusat hanya sekitar seperlima dari total anggaran Jakarta

Ilustrasi anggaran. (IDN Times/Aditya Pratama)

Ia menjelaskan, Jakarta memiliki keunggulan dibanding daerah lain karena sumber pendapatan utama berasal dari pajak daerah dan retribusi. DBH dari pemerintah pusat hanya sekitar seperlima dari total anggaran Jakarta. Oleh karena itu, Komisi A menilai perlu adanya selektivitas dalam penggunaan anggaran agar efisiensi dapat berjalan optimal.

"DBH dari pusat hanya sekitar seperlima dari total anggaran Jakarta. Oleh karena itu, kita harus lebih selektif dalam penggunaan anggaran," katanya.

2. Ingub harus dikaji dengan komisi

PJ Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi di Balai Kota, Selasa (4/2/2025)/ IDN Times Dini Suciatiningrum

Komisi A juga sependapat bahwa poin-poin dalam Inpres 1/2025 harus dijadikan Instruksi Gubernur (Ingub), tetapi tetap perlu disesuaikan dengan teknis pelaksanaannya serta dikaji bersama komisi-komisi terkait.

"Kita sependapat bahwa poin-poin dalam Inpres ini harus dijadikan Instruksi Gubernur (Ingub), tetapi tetap perlu disesuaikan dengan teknis pelaksanaannya dan dikaji bersama komisi-komisi terkait," ucapnya. 

3. Efisiensi harus terbuka

Ilustrasi Anggaran. (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain itu, Inggard menegaskan, setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melakukan efisiensi harus berkoordinasi dengan komisi-komisi di DPRD guna memastikan adanya keterbukaan dan pembahasan yang matang.

"Jangan sampai ada kebijakan yang bersifat darurat tanpa dasar yang jelas. Keadaan darurat itu sendiri hanya berlaku untuk kondisi seperti wabah, kerusuhan, atau bencana, seperti yang terjadi pada tahun 1998 atau saat pandemik COVID-19 yang berdampak besar pada pendapatan daerah," jelasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
Dini Suciatiningrum
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us