Eks Anggota V BPK Ahmadi Noor Supit Diperiksa KPK

- KPK memeriksa mantan Anggota V BPK, Ahmadi Noor Supit terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
- KPK juga memanggil mantan Staf Ahlinya sebagai saksi dan telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.
- Kasus korupsi pengadaan iklan ini memiliki potensi kerugian negara Rp222 miliar dari anggaran Rp409 miliar yang direalisasikan hanya Rp100 miliar.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ahmadi Noor Supit. Ia diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK (tindak pidana korupsi) terkait pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB)," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (20/8/2025).
1. KPK panggil mantan Staf Ahli Ahmadi Noor Supit

Selain Ahmad Noor Supit, KPK juga memanggil mantan staf ahlinya. Keduanya diperiksa KPK sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih," kata Budi.
2. KPK tetapkan lima tersangka

KPK dalam kasus ini telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartoto selaku PImpinan Divisi Corporate Secretary, Ikin Asikin Dulmanan selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
Lalu, Sugendrik selaku pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan PT BSC Advertising, serta Sophan Jaya Kusuma selaku Pengendali Agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan PT Cipta Karya Sukses Bersama.
Kelima tersangka belum ditahan KPK. Namun, mereka telah dicegah ke luar negeri.
3. Negara dirugikan Rp222 miliar

Kasus korupsi pengadaan iklan ini memiliki potensi kerugian negara Rp222 miliar. Modusnya, diduga dari anggaran Rp409 miliar yang direalisasikan hanya Rp100 miliar.