Eks Dirjen KA Prasetyo Boeditjahjono Sudah Dikuntit Kejagung 3 Minggu

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap eks Direktur Jenderal Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Prasetyo Boeditjahjono terkait kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api Besitang-Langsa pada 2017-2023.
Prasetyo ditangkap oleh tim gabungan Intelijen dan Jampidsus Kejagung di sebuah hotel di kawasan Sumedang, Jawa Barat saat bersama keluarganya.
"Yang bersangkutan sedang bersama keluarga, kemudian oleh tim dari intelijen bersama-sama dengan penyidik langsung mendatangi tempat yang bersangkutan dan langsung dilakukan penangkapan," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, di Kejagung, Minggu (3/11/2024) malam.
Qahar mengatakan, penangkapan Prasetyo tidak dilakukan secara mendadak. Penyidik sudah melakukan pengintaian terhadap tersangka sebelumya.
"Sebagai informasi, bahwa yang bersangkutan sudah kita ikuti, kita cari sudah hampir 3 minggu ya, jadi penangkapan bukan tiba-tiba. Kami ingin tegakkan hukum, tegakkan keadilan siapa pun yang terlibat, siapa pun yang melakukan tindak pidana korupsi, bila cukup bukti kami pasti akan cari," ujar dia.
Di sisi lain, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan, tersangka juga sudah beberapa kali dipanggil untuk diperiksa. Namun, pemanggilan tersebut diabaikan.
"Yang bersangkutan sudah beberapa kali dipanggil secara patut sebagai saksi, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan. Oleh karenanya, berkat kerja sama tim gabungan baik dari Satgas SIRI maupun jajaran pidsus, mengamankan yang bersangkutan," jelas Harli.
Saat ini, Prasetyo sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 2020 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Prasetyo saat ini sudah ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari ke depan.