Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Bahas Langkah Praperadilan
Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Kuasa hukum Febrie Adriansyah menyatakan belum membahas praperadilan atau langkah hukum lanjutan setelah bertemu kliennya di Rutan KPK selama sekitar dua jam.
  • Tim hukum masih memusatkan diskusi pada substansi dugaan TPPU yang disidik Kejaksaan Agung, sementara jadwal pemeriksaan Febrie berikutnya belum diketahui.
  • Febrie berharap proses hukum berjalan jelas dan tuntas agar isu di publik tidak berkembang di luar perkara hukum, mengingat ia tidak dapat mengikuti pemberitaan dari rutan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Febrie Adriansyah sekarang jadi tersangka dalam perkara uang yang diduga dicuci. Ia berada di rumah tahanan KPK. Pengacaranya, Febri Diansyah, bertemu dengannya selama dua jam. Mereka belum bicara soal praperadilan. Mereka masih membahas perkara dan menunggu perkembangan. Febrie ingin proses hukum selesai dengan jelas supaya orang-orang tidak membuat cerita macam-macam.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, belum membahas rencana mengajukan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu diungkapkan kuasa hukumnya, Febri Diansyah, usai bertemu Febrie di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Senin (27/7/2026).

"Kami juga belum sampai pada pembahasan mau lakukan langkah berikutnya seperti apa. Jadi, masih fokus pada substansi-substansi dan perkembangan yang ada," kata Febri.

1. Praperadilan belum dibahas

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Febri mengatakan pertemuan selama sekitar dua jam belum membahas langkah hukum lanjutan, termasuk praperadilan. Menurutnya, tim kuasa hukum masih fokus mengikuti perkembangan penyidikan.

"Kami juga belum sampai pada pembahasan mau lakukan langkah berikutnya seperti apa. Jadi, masih fokus pada substansi-substansi dan perkembangan yang ada," ujarnya.

2. Diskusi masih fokus pada perkara TPPU

Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah resmi ditunjuk menjadi pengacara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Menurut Febri, pembahasan bersama kliennya masih berkutat pada substansi perkara TPPU yang sedang disidik Kejaksaan Agung. Hingga kini, pihaknya juga belum mendapat informasi kapan Febrie akan kembali diperiksa.

"Fokus utama diskusi tadi dan fokus utama pak FA juga adalah soal substansi perkara hukum yang sekarang sedang disangkakan. Kalau terakhir kan posisinya adalah Sprindik penetapan tersangka di Kejaksaan Agung untuk indikasi TPPU. Itu yang dibahas tadi," katanya.

3. Febrie ingin proses hukum tuntas

Kuasa Hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah usai menjenguk kliennya di Rutan KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Febri menyebut kliennya berharap proses hukum berjalan terang agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat. Sebab, Febrie tidak bisa mengikuti perkembangan pemberitaan selama berada di rumah tahanan.

"Misalnya salah satunya yang jadi isu krusial adalah, karena kan saya juga sampaikan ke pak FA bagaimana update diskusi yang terjadi di publik dalam 3 hari ini, kan beliau enggak bisa akses. Beliau berharap bisa betul-betul klir secara hukum agar isunya enggak liar ke mana-mana di luar isu hukum," kata Febri.

Curated For You

Editorial Team

Related Article