Eks Kapolsek Mundu Tipu Tukang Bubur, Kapolri: Copot dan Pidanakan!

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Listyo Sigit memastikan bakal memecat dan memproses pidana eks Kapolsek Mundu Cirebon, AKP SW, karena diduga menipu seorang tukang bubur yang dijanjikan bahwa sang anak dipastikan lolos dalam proses rekrutmen anggota Polri.
"Jadi yang begini-begini jangan terjadi lagi. Saya perintahkan Kabid Propam proses, pecat, dan pidanakan!" ujar Listyo dalam sambutannya saat Upacara Wisuda Program Pendidikan Ilmu Kepolisian di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Rabu (21/6/2023).
1. Kapolri perintahkan jajaran untuk memberantas praktik calo penerimaan Polri

Atas peristiwa ini, Listyo mengimbau seluruh jajarannya agar praktik nakal rekrutmen Polri segera diberantas tuntas. Ia berharap agar proses rekrutmen masuk Polri benar-benar berdasarkan kemampuan.
"Kita tidak ingin rekrutmen khususnya diwarnai dengan transaksi. Kita ingin anggota ini didapatkan melalui proses yang benar," kata Sigit.
"Jadi kalau ada transaksi, cari dari hulu sampai hilir, pasti kita proses. Jaga citra Polri, perjuangan kita tentunya sangat berat," imbuhnya.
2. Kapolda Jabar copot AKP SW

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Akhmad Wiyagus, mencopot AKP SW dari jabatannya sebagai Wakasat Binmas Polresta Cirebon. Pencopotan SW terkait kasus dugaan penipuan dengan modus memanfaatkan penerimaan calon anggota Bintara Polri tahun 2021.
Kapolda menandatangani Surat Telegram No ST/990/VI/KEP 2023 yang isinya memutasi AKP SW dari Wakasat Binmas Polresta Cirebon menjadi Pama Yanmas Polda Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar, Ibrahim Tompo, menuturkan, pencopotan dan mutasi yang dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan dengan memanfaatkan seleksi penerimaan calon anggota Bintara Polri di Polda Jabar. Peran AKP SW dalam kasus ini turut membantu tersangka N atau sebagai perantara.
"Ini merupakan komitmen Polda Jabar dalam mengusut tuntas kasus dugaan penipuan dengan memanfaatkan momentum seleksi penerimaan calon Bintara Polri," ujar Ibrahim, Senin (19/6/2023).
3. AKP SW dipatsus dan menjalani sidang etik

Selain dicopot dari jabatannya, lanjut Tompo, AKP SW juga menjalani penempatan khusus (patsus) selama 21 hari serta menjalani sidang kode etik. Polda juga akan lakukan proses kode etik terhadap yang bersangkutan karena sudah merusak citra Polri, khususnya proses seleksi penerimaan calon anggota Bintara Polri yang selama ini memegang prinsip bersih, transparan, akuntabel, dan harmonis (BETAH).
Menurutnya, AKP SW kini tengah menjalani proses pemeriksaan tentang keterlibatan dalam kasus dugaan penipuan dengan modus memanfaatkan proses seleksi penerimaan anggota Bintara Polri.
"Masih dalam proses penyidikan, terus dikembangkan," kata dia.