Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

IPW Desak Kapolri Berantas Praktik Setor Uang ke Atasan

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (IDN Times/Aryodamar)
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo memberantas praktik bawahan setor uang ke atasan. Sebab, praktik setor uang itu diduga memicu oknum anggota melakukan pungutan liar (pungli) kepada masyarakat.

Pernyataan ini menanggapi pengakuan anggota Brimob Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau, Bripka Andry Darma Irawan, yang diminta setor ratusan juta ke Komandan Batalyon (Danyon) B Pelopor Satbrimob Polda Riau Kompol Petrus H Simamora.

“IPW mendesak Kapolri untuk memberantas habis di dalam institusi Polri, praktik bawahan diwajibkan setor kepada atasan. Praktik ini bisa dikualifikasi sebagai praktik gratifikasi yang menahun dan bisa membawa dampak anggota tertekan dan akan melakukan pungli pada masyatakat dan pengusaha atau bahkan akan menjadi backing pihak-pihak tertentu yang menjalankan praktek ilegal,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/6/2023).

1. IPW menilai Bripka Andry terdesak setoran, berujung pungli usaha ilegal

Sejumlah anggota Brimob berseragam loreng turut mengamankan gerbang Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Selasa (9/8/2022). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Sejumlah anggota Brimob berseragam loreng turut mengamankan gerbang Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Selasa (9/8/2022). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Sugeng menjelaskan, apa yang dialami Bripka Andry adalah fenomena gunung es gratifikasi dalam institusi Polri. Sebab, gaji seorang Bripka dengan tunjangan kata dia, hanya Rp4 juta.

“Jumlah setoran yang melebihi penghasilan resminya pasti akan menuntut Bripka Andry serta enam anggota lainnya akan jumpalitan mencari dana bahkan dari sumber yang ilegal semisal menjadi backing usaha ilegal,” ujarnya.

“Selain itu ada fenomena anggota freelance atau bebas tugas setelah apel yang mana ini adalah praktik pelanggaran disiplin dan juga kode etik karena adanya tekanan harus setor pada atasan,” imbuh Sugeng.

2. IPW mendukung penonaktifan Kompol Petrus

Ketua IPW (tengah) Sugeng Teguh Santoso ketika memberikan klarifikasi ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada Kamis (25/8/2022). (IDN Times/Santi Dewi)
Ketua IPW (tengah) Sugeng Teguh Santoso ketika memberikan klarifikasi ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada Kamis (25/8/2022). (IDN Times/Santi Dewi)

Oleh karena itu, IPW mendukung langkah Polda Riau yang menonaktifkan Kompol Petrus. IPW mendesak agar dilakukan pemeriksaan kode etik serta proses pidana pemerasan dalam jabatan.

“IPW mendorong agar anggota-anggota Polri yang didesak oleh atasannya menyetor untuk menolak perintah atasan tersebut dan berani melaporkan pada atasan dari atasannya ini,” kata Sugeng.

3. Bripka Andry klaim setor Rp650 juta ke Danyon

Unggahan Bripka Andry terkait setoran uang ke Danyon (Instagram)
Unggahan Bripka Andry terkait setoran uang ke Danyon (Instagram)

Sebelumnya, polisi ‘berkicau’ soal setoran uang ke komandannya viral di media sosial. Anggota Brimob Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau, Bripka Andry Darma Irawan mengaku diminta setor ratusan juta ke Komandan Batalyon (Danyon) B Pelopor Satbrimob Polda Riau Kompol Petrus H Simamora.

Pengakuan itu diunggah di akun instagramnya @andrydarmairawan07.2. Dalam unggahan tersebut, Andry melampirkan bukti percakapannya dengan Danyon yang meminta uang sejak Oktober 2021 hingga Juni 2023.

“Selain itu saya juga diminta mencarikan uang dari luar oleh Danyon dan sudah saya setorkan sebesar Rp650 juta ada bukti-bukti transfernya,” tulis Andry dalam unggahannya yang dikutip IDN Times, Selasa (6/6/2023).

“Lain lagi dana kebutuhan yang beliau perintahkan, serta juga ada yang saya serahkan secara tunai kepada Kompol Petrus dibuktikan dengan chat WhatsApp,” imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us