Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Eks Komisioner KPU Ungkap Negosiasi Suap Loloskan Harun Masiku ke DPR

Ilustrasi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi, Harun Masiku. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi, Harun Masiku. (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengakui adanya negosiasi untuk meleloskan mantan Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku ke DPR.
  • Wahyu menawarkan Rp1 miliar kepada Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP, namun mengklaim itu sebagai tindakan iseng.
  • Permohonan PDIP tak mungkin dilakukan dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa melakukan perintangan penyidikan KPK dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku serta menyuap Wahyu Setiawan senilai Rp600 juta.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Eks  Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengungkapkan sempat ada negosiasi untuk meleloskan mantan Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku ke DPR. Hal itu terungkap dalam sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Dalam sidang, Jaksa menampilkan bukti pesan antara Wahyu dengan Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP yang juga mantan Anggota Bawaslu. Dalam pembicaraan keduanya yang ditampilkan, Agustiani Tio menawarkan Wahyu Rp750 juta untuk membantu Pergantian Antarwaktu Harun Masiku sebagai Anggota DPR 2019-2024.

"Betul," ujar Wahyu di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).

"Maksudnya tadi Rp750 juta ya?" tanya jaksa.

"Iya mestinya begitu pak," jawab Wahyu.

1. Wahyu Setiawan akui ada transaksi

Suasana sidang kasus dugaan perintangan penyidikan dan korupsi yang menjerat Hasto Kristiyanto, Kamis (17/4/2025). (IDN Times/Aryodamar).
Suasana sidang kasus dugaan perintangan penyidikan dan korupsi yang menjerat Hasto Kristiyanto, Kamis (17/4/2025). (IDN Times/Aryodamar).

Dalam pesan dengan Agustiani Tio , Wahyu kemudian mengetik angka seribu atau Rp1 miliar. Wahyu mengklaim hal itu sebagai tindakan iseng.

"Apakah saya bisa menjelaskan tentang latar belakang ini? saya iseng saja menulis 1.000 mas. karena sebelumnya saya sudah berdiskusi dengan Bu Tio bahwa itu nggak mungkin bisa dilaksanakan," ujarnya.

"Tapi kan ketika ditanya oleh Tio 750, saudara merespons 1.000, berarti ada respons dari saudara kan? Kemudian direspons oleh Tio 'mas kata orangnya 900 bisa gak'?" tanya Jaksa.

"Betul, betul," jawab Wahyu.

"Kan ada transaksionalnya?" tanya Jaksa.

"Kalau itu betul," ujarnya.

2. Wahyu klaim tak ada kesepakatan

Sidang Korupsi Hasto Kristiyanto pada Kamis (17/4/2025). (IDN Times/Aryodamar)
Sidang Korupsi Hasto Kristiyanto pada Kamis (17/4/2025). (IDN Times/Aryodamar)

Wahyu mengklaim tidak ada kesepakatan yang terjadi dari percakapan itu. Sebab, permohonan PDIP tak mungkin dilakukan.

"Tidak ada deal, karena setelah ngopi saya di situ menjelaskan bahwa ini tidak mungkin dapat dilaksanakan," jawab Wahyu.

3. Hasto didakwa rintangi penyidikan dan korupsi

Sidang Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (dok. PDIP)
Sidang Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (dok. PDIP)

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku.

Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us