Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polda Metro Bakal Rilis Layanan Pelaporan Online di Super App, Apa Saja?

Polda Metro Bakal Rilis Layanan Pelaporan Online di Super App, Apa Saja?
Paur Mintu SPKT Polda Metro Jaya Ipda Sudjatmiko (dok. Istimewa)
Intinya Sih
  • Polda Metro Jaya akan meluncurkan fitur laporan polisi online di Super App setelah Lebaran 2026, mencakup laporan kehilangan dan tindak kejahatan kriminal.
  • Tidak semua laporan bisa dilakukan online; dokumen seperti BPKB atau sertifikat hilang tetap memerlukan kehadiran pelapor di kantor polisi untuk verifikasi.
  • Layanan ini akan dilengkapi konseling online bagi pelapor tindak pidana dan direncanakan gratis demi efisiensi waktu, biaya, serta transparansi proses.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berencana merilis fitur pelayanan laporan polisi secara online, yang dapat digunakan masyarakat melalui aplikasi Super App.

Perwira Urusan Administrasi dan Tata Usaha (Paur Mintu) Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya Ipda Sudjatmiko mengatakan, fitur laporan online itu rencananya akan dirilis setelah Lebaran 2026.

“Kira-kira laporan online ini meliputi dua hal. Tentang laporan kehilangan, sama laporan polisi tentang kejahatan kriminal,” ujar dia saat sosialisasi di Polda Metro Jaya, Selasa (17/3/2026).

1. Kehilangan BPKB tetap harus datang ke SPKT

SPKT Polda Metro Bakal Merilis Layanan Pelaporan Online di Super App
ilustrasi nomor BPKB yang tampak di sisi kanan sampulnya (IDN Times/Uswatun Khasanah)

Sudjatmiko menuturkan pelayanan laporan kehilangan secara online nantinya dalam hal tertentu, memerlukan kehadiran pelapor datang ke kantor polisi. Misalnya, kehilangan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

“Kalau untuk laporan kehilangan tidak semuanya bisa dilayani, karena ada hal-hal tertentu yang tidak bisa dilayani secara online, maksudnya, tapi harus menghendaki si pelapor ini tetap harus datang ke kantor polisi secara on-set. Artinya ada beberapa laporan yang tidak bisa dilayani secara online. Itu termasuk laporan sertifikat hilang dan BPKB hilang, salah satunya itu,” ucap dia.

Dalam proses pelaporan kehilangan, Sudjatmiko melanjutkan, pelapor dalam laporannya menyertakan bukti dokumen lain yang berkaitan dengan dokumen yang hilang.

“Misalnya kalau KTP hilang bisa melampirkan foto KK. Tapi kalau dokumen itu misalnya pas nge-upload-nya gak bener atau apa, ya kita akan tolak, dengan alasan bahwa dokumen tidak jelas atau belum terpenuhi lagi. Misalnya burem gitu kan, kan gak mungkin bisa kita lihat. Makanya kita minta untuk di-upload ulang,” tuturnya.

2. Pelaporan secara online akan disertakan layanan konseling

SPKT Polda Metro Bakal Merilis Layanan Pelaporan Online di Super App
Siswi SMP di Palembang melapor ke SPKT Polrestabes Palembang (Dok: Polrestabes Palembang)

Sedangkan untuk laporan tindak kejahatan, kata Sudjatmiko, pelaporan secara online nantinya juga akan disertakan layanan konseling dalam menentukan laporan yang akan dibuat.

Kendati, untuk laporan tindak pidana tidak seluruhnya dapat berlangsung secara online, lantaran ada kasus tindak pidana yang perlu ditangani langsung.

“Makanya itu setiap laporan kejadian pidana itu selalu dikonseling kan sama konselor, dan itu nanti akan dinilai apakah ini tindak pidana atau bukan. Konselingnya juga secara online juga. Nanti ada aplikasi khusus yang untuk komunikasi dengan si pemohon laporannya sama dari konselor,” jelas dia.

“Selagi itu semua memenuhi persyaratan setelah menjalani verifikasi dari pihak konselor, nanti akan dilakukan penerimaan laporan tersebut, dan selebihnya nanti akan berjalan seperti biasa. Ini hanya untuk laporan online-nya saja, tapi untuk proses selanjutnya mungkin ada pemanggilan dari pihak penyidik dan segalanya,” lanjutnya.

3. Pelaporan secara online itu rencananya juga tanpa biaya

SPKT Polda Metro Bakal Merilis Layanan Pelaporan Online di Super App
Gedung SPKT (IDN Times/Lia Hutasoit)

Fitur layanan pelaporan secara online itu rencananya juga tanpa biaya alias gratis, untuk memangkas waktu dan biaya, hingga transparansi dalam prosesnya.

“Nanti untuk selebihnya kita tunggu rilis dari Mabes Polri,” ucapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More