Elite PDIP Usul Ambang Batas Parlemen 5 Persen, Tolak Fraksi Gabungan

Politikus senior PDIP Aria Bima mengusulkan ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 5 persen agar kinerja DPR lebih efektif dan menolak adanya fraksi gabungan seperti pada Pemilu 2004.
Revisi Undang-Undang Pemilu ditargetkan rampung pada 2026, dengan pembentukan panitia kerja segera dilakukan untuk menyesuaikan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah.
CSIS mengusulkan penurunan ambang batas parlemen secara bertahap, yakni menjadi 3,5 persen pada Pemilu 2029 dan 3 persen pada Pemilu berikutnya demi menjaga keseimbangan sistem politik.
Jakarta, IDN Times - Anggota Fraksi PDIP sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menilai ambang batas parlemen (parlementary threshold) cukup berat bila diturunkan dari angka existing 4 persen. Ia menilai idealnya ambang batas parlemen mencapai 5 persen.
Politikus senior PDIP itu menyoroti komposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPR RI pada 2024-2029. Ia tidak yakin jika jumlah partai di parlemen bertambah akibat berkurangnya ambang batas, bisa bekerja secara efektif.
"Kalau di sini gak bisa kerja, gimana? Jumlahnya hanya terbatas? Atau mau kita turunkan? Yang 4 (persen) saja sudah mengkos-mengkos, apalagi 3 (persen), gitu ya. Saya kira kurang lebih pasti di atas 5 (persen) lah," kata Aria Bima, di Gedung DPR RI, dikutip Jumat (20/2/2026).
1. Jangan ada lagi fraksi gabungan

Aria mengatakan, PDIP berharap, jangan ada lagi fraksi gabungan seperti yang terjadi pada Pemilu 2004. Terdapat tiga kelompok fraksi gabungan di parlemen yang terbentuk paska Pemilu 2004, di antaranya Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi (F-BPD), Fraksi Partai Bintang Reformasi (F-PBR), dan Fraksi Partai Damai Sejahtera (F-PDS).
Menurut Aria, seandainya ambang batas diturunkan, jumlah partai yang masuk parlemen bisa bertambah. Namun, kursi yang diperoleh belum tentu bisa membentuk satu fraksi utuh. Akibatnya perlu ada fraksi gabungan. Kendati, Aria tidak yakin fraksi gabungan dapat bekerja sama dengan baik. Justru berpotensi berkinerja buruk bagi parlemen.
"Kalau fraksi gabungan seperti 2004, 2009, nanti apa itu partai politik dan syarat partai politik menjadi peserta pemilu menjadi gak klop kalau fraksi gabungan. Dan kinerjanya sangat buruk," kata Ketua DPC PDIP Solo itu.
2. RUU Pemilu ditargetkan rampung tahun ini

Aria mengatakan, Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu ditargetkan rampung pada 2026. Komisi II DPR RI juga menargetkan panitia kerja (Panja) RUU Pemilu mulai terbentuk pada pembukaan masa sidang berikutnya.
Menurut Aria, pembahasan RUU Pemilu lebih kompleks, mengingat banyaknya judicial orders dari Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap DPR dan pemerintah, sebagai pembuat undang-undang. Salah satunya Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah atau lokal.
"Misalnya mengenai masalah jarak jeda antara pemilu pusat dan daerah dengan Pilkada, Pileg daerah, 2,5 tahun. Ini formulasinya seperti apa kan? Mau kodifikasi atau tetap undang-undang yang seperti kemarin? Karena pelaksanaannya begitu memerlukan waktu," kata Aria.
3. CSIS usul ambang batas parlemen diturunkan bertahap

Sementara, Centre for Strategic and International Studies (CSIS) mengusulkan agar ambang batas parlemen (parliamentary threshold) diturunkan secara bertahap dalam dua siklus pemilu, yakni menjadi 3,5 persen pada Pemilu 2029 dan 3 persen pada pemilu berikutnya.
Kepala Departemen Politik CSIS, Arya Fernandez, berpandangan penurunan ambang batas secara bertahap diperlukan untuk mencari titik tengah antara kebutuhan menciptakan sistem partai yang moderat, dan tetap menjaga derajat keterwakilan politik.
Hal ini disampaikan Arya Fernandez dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait Revisi Undang-Undang Pemilu bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.
“Bagaimana dengan penerapan di Pemilu 2029? Menurut hemat saya, kita perlu menurunkan ambang batas secara bertahap dalam dua kali siklus pemilu. Pertama, menurunkan dari 4 persen ke 3,5 persen di Pemilu 2029, dan ini berlaku untuk tingkat nasional dan di daerah. Baru setelahnya kita tetapkan ambang batas 3 persen di Pemilu 2034 dan seterusnya,” ujar Arya.
Menurutnya, ambang batas yang terlalu rendah berpotensi menciptakan sistem multipartai ekstrem di parlemen, sedangkan ambang batas yang terlalu tinggi dapat menurunkan tingkat keterwakilan dan memperbesar jumlah suara yang terbuang.
“Membuat ambang batas yang rendah misalnya 1 persen, itu akan menciptakan multipartai ekstrem di DPR dan berimplikasi pada legislatif deadlocks dan instabilitas politik di DPR,” ujar dia.

















