Ditolak Mayoritas Fraksi, PAN Kukuh Usul Ambang Batas Parlemen Dihapus

- Rakyat punya hak dapat perwakilan di parlemen
- PKS tolak ide PAN terkait penghapusan ambang batas parlemen
- CSIS usul ambang batas parlemen diturunkan bertahap
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Umum PAN Eddy Soeparno mendorong penurunan ambang batas parlemen serendah-rendahnya. PAN bersikukuh ambang batas parlemen harus diturunkan hingga 0 persen meski mayoritas fraksi di parlemen menolak usulan itu.
PDIP, PKS, Golkar hingga PKB menilai ambang batas parlemen masih dibutuhkan sebagai alat menjaga stabilitas politik sehingga tidak terjadi bottleneck dalam pengambilan keputusan di DPR RI.
Menurut Eddy, ketentuan ambang batas parlemen empat persen pada Pemilu 2024 telah membuat 16 juta suara masyarakat terbuang sia-sia karena partai yang dipilih tidak lolos ambang batas.
"Tentu kita dari awal sudah berpandangan bahwa ambang batas parlemen itu serendah-rendahnya syukur-syukur ditiadakan, karena kita lihat di tahun 2024 saja pada pemilu itu ada sekitar 16 juta suara yang akhirnya tidak terwakili," kata Eddy di Gedung DPR, Jakarta, dikutip Jumat (5/2/2026).
1. Rakyat punya hak dapat perwakilan di parlemen

Kendati, ia meyakini, usulan ini membutuhkan dialog dengan partai-partai lain yang punya pandangan yang sama terkait ambang batas parlemen.
"Nah ini tentu membutuhkan komunikasi, membutuhkan dialog di antara para partai politik karena pandangannya tentu ada yang beragam," kata dia.
Eddy mengatakan, ambang batas empat persen merupakan hasil kesepakatan dalam pemilu sebelumnya. Namun, melihat banyak suara masyarakat tidak terwakili, angka itu harus diturunkan atau ditiadakan.
"Menurut saya adalah hak untuk mereka mendapatkan perwakilan di lembaga legislatif, kita harus menghormati hak tersebut. Nah makanya sebenarnya syukur-syukur ya tadi saya bilang, kalau bisa ya nol sekalian," katanya.
2. PKS tolak ide PAN terkait penghapusan ambang batas parlemen

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid menegaskan, ambang batas parlemen masih dibutuhkan untuk menjaga stabilitas politik, dan efektivitas pemerintahan (governmentability).
Kholid menilai, ambang batas berfungsi memitigasi fragmentasi di parlemen yang berlebihan. Dengan demikian, proses pengambilan kebijakan strategis oleh pemerintah tidak terjebak dalam kebuntuan akibat terlalu banyaknya kepentingan yang terpecah-pecah.
"Keberadaan parliamentary threshold (PT) masih dibutuhkan sebagai instrumen untuk menjaga stabilitas politik dan efektivitas pemerintahan (governmentability)," kata Kholid.
Di sisi lain, ia menilai, kinerja parlemen lebih optimal apabila komposisi partai lebih terukur, merepresentasikan suara rakyat yang signifikan.
"Maka DPR dapat bekerja lebih optimal, efektif dan efisien dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran maupun pengawasan," kata Anggota Komisi XI DPR RI itu.
3. CSIS usul ambang batas parlemen diturunkan bertahap

Centre for Strategic and International Studies (CSIS) mengusulkan agar ambang batas parlemen (parliamentary threshold) diturunkan secara bertahap dalam dua siklus pemilu, yakni menjadi 3,5 persen pada Pemilu 2029 dan 3 persen pada pemilu berikutnya.
Kepala Departemen Politik CSIS, Arya Fernandez berpandangan, penurunan ambang batas secara bertahap diperlukan untuk mencari titik tengah antara kebutuhan menciptakan sistem partai yang moderat dan tetap menjaga derajat keterwakilan politik.
Hal ini disampaikan Arya Fernandez dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait Revisi Undang-Undang Pemilu bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
“Bagaimana dengan penerapan di Pemilu 2029? Menurut hemat saya, kita perlu menurunkan ambang batas secara bertahap dalam dua kali siklus pemilu. Pertama, menurunkan dari 4 perse ke 3,5 persen di Pemilu 2029, dan ini berlaku untuk tingkat nasional dan di daerah. Baru setelahnya kita tetapkan ambang batas 3 persen di Pemilu 2034 dan seterusnya,” ujar Arya.
Menurutnya, ambang batas yang terlalu rendah berpotensi menciptakan sistem multipartai ekstrem di parlemen, sedangkan ambang batas yang terlalu tinggi dapat menurunkan tingkat keterwakilan dan memperbesar jumlah suara yang terbuang.
“Membuat ambang batas yang rendah misalnya 1 persen, itu akan menciptakan multipartai ekstrem di DPR dan berimplikasi pada legislatif deadlocks dan instabilitas politik di DPR,” ujar dia.

















