Jakarta, IDN Times - Perjalanan kasus teror air keras terhadap aktvis Hak Asasi Manusia (HAM) Andrie Yunus memasuki babak baru. Sebab, empat anggota TNI yang menyiram air keras terhadap Andrie mengajukan banding atas vonis yang dibacakan pada Rabu, 10 Juni 2026 lalu.
Keempat terdakwa tersebut yaitu Sersan Edi Sudarko (terdakwa I), Lettu Budhi Hariyanto Widhi (terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetya (terdakwa III) dan Lettu Pas Sami Lakka (terdakwa IV). Majelis hakim menjatuhkan vonis berkisar 1,5 tahun hingga 3 tahun kepada keempat terdakwa. Selain itu, hanya Sersan Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi yang mendapat hukuman tambahan berupa pemecatan.
"Betul (keempat terdakwa mengajukan banding)," ujar juru bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Chk Endah Wulandari kepada IDN Times lewat pesan pendek pada Kamis (18/6/2026).
Ia menambahkan pengajuan banding disampaikan oleh kuasa hukum keempat terdakwa di hari yang sama ketika majelis hakim membacakan vonis. Padahal, usai vonis dibacakan, kuasa hukum keempat terdakwa memutuskan untuk berpikir lebih dulu.
"Mereka mengajukan banding pada saat putusan," tutur dia.
Namun, ketika IDN Times cek ke Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer, belum tertera pengajuan banding atas nama empat terdakwa. Endah mengatakan batas pencatatan ke sistem untuk pengajuan banding hari ini.
"Jadi, mungkin saja sistemnya belum update atau sinkron," imbuhnya.
