Jakarta, IDN Times - Kelakuan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan publik usai mereka terekam kamera menghadiri resepsi pernikahan putra Bambang Soesatyo yang bernama Dimas di Jakarta Convention Center (JCC) pada Senin malam (10/9).
Diketahui ada empat pimpinan lembaga antirasuah yang hadir yakni Basaria Panjaitan, Alexander Marwata, Saut Situmorang dan Laode M. Syarif. Saut bahkan mengonfirmasi kalau ia turut memainkan dua lagu dengan saxophonenya. Kehadiran mereka menjadi tanda tanya publik karena Ketua DPR itu pernah diperiksa sebagai saksi untuk kasus aliran dana KTP Elektronik ke DPD Golkar di Jawa Tengah.
Menurut organisasi Madrasah Anti Korupsi, apa yang dilakukan oleh keempat bertentangan dengan UU nomor 30 tahun 2002 pasal 36 tentang KPK.
"Di pasal 36 itu disebutkan bahwa pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK," demikian isi pasal tersebut.
Lalu, apa komentar KPK atas kritikan tersebut?