Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Fakta Baru di Rekonstruksi Penganiayaan Pesilat Tulungagung

Tersangka memperagakan adegan dalam rekontruksi penganiayaan. IDN Times/ istimewa
Tersangka memperagakan adegan dalam rekontruksi penganiayaan. IDN Times/ istimewa

Tulungagung, IDN Times - Satreskrim Polres Tulungagung menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Lutfi Fajar Ulami (23), warga Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu. Korban meninggal dunia pada 26 Juli lalu, saat mengikuti latihan silat. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua diantaranya masih berusia di bawah umur. Keempat orang tersangka ini berstatus sebagai pelatih sebuah perguruan silat.

1. Tak hanya tendangan dan pukulan, ada tamparan juga

Tersangka memperagakan adegan dalam rekontruksi penganiayaan. IDN Times/ istimewa
Tersangka memperagakan adegan dalam rekontruksi penganiayaan. IDN Times/ istimewa

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko menerangkan total terdapat 33 adegan yang diperagakan oleh tersangka dalam kasus ini. Jumlah adegan tersebut sesuai dengan hasil BAP. Meskipun begitu terdapat fakta baru yang terungkan dalam rekonstruksi tersebut. Yakni adanya penamparan terhadap korban. "Yang berlatih ada 4 orang, selain ditendang dan dipukul ada juga penamparan," ujarnya, Jumat (27/8/2021).

2. Tak langsung diberi pertolongan saat terjatuh

Tersangka memperagakan adegan dalam rekontruksi penganiayaan. IDN Times/ istimewa
Tersangka memperagakan adegan dalam rekontruksi penganiayaan. IDN Times/ istimewa

Pada adegan ke 24, tersangka ES menendang korban dan langsung terjatuh. Meskipun korban terjatuh, namun tersangka tetap melakukan tendangan ke peserta latihan lain. Korban tidak langsung diberi pertolongan. Setelah beberapa saat kemudian, mereka baru memberi pertolongan kepada korban dengan mengolesi minyak dan membawanya ke Puskesmas terdekat.

"Pemukulan, tendangan dan penamparan yang dilakukan oleh tersangka merupakan bagian dari pembinaan yang dilakukan kepada calon pesilat yang akan bergabung dalam komunitas dengan tujuan agar terjalin rasa solidaritas sesama," tuturnya.

3. Terapkan sistem peradilan anak bagi tersangka di bawah umur

Tersangka memperagakan adegan dalam rekontruksi penganiayaan. IDN Times/ istimewa
Tersangka memperagakan adegan dalam rekontruksi penganiayaan. IDN Times/ istimewa

Dari hasil pemeriksaan saksi, tidak terdapat dendam maupun masalah pribadi antara tersangka dan korban.Kegiatan latihan yang berlatar belakang pembinaan juga dilakukan kepada 4 saksi lain yang mendapatkan tendangan, pukulan dan tamparan pada bagian tubuhnya. "Para dikenakan pasal 170 ayat 1 dan 2 ke 3 e KUHP. Sedangkan untuk tersangka anak anak akan menggunakan sistim peradilan pidana anak berdasarkan UU No 11 tahun 2012," Pungkasnya.

4. Peristiwa terjadi 26 Juli lalu

Tersangka memperagakan adegan dalam rekontruksi penganiayaan. IDN Times/ istimewa
Tersangka memperagakan adegan dalam rekontruksi penganiayaan. IDN Times/ istimewa

Sebelumnya korban dilaporkan meninggal dunia saat sedang mengikuti latihan silat pada 26 Juli lalu. Dari hasil otopsi korban diketahui meninggal dunia karena pendarahan pada bagian dada akibat pukulan benda tumpul. Sebanyak 8 orang diperiksa sebagai saksi atas kasus tersebut. Empat orang pelatih silat yakni ER (20), FA (17), FI (23) dan MO (16) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us

Latest in News

See More

Moldova Tangkap 74 Orang Diduga Suruhan Rusia untuk Ganggu Pemilu

25 Sep 2025, 06:12 WIBNews