Pramono Umumkan Pengurangan dan Pembebasan Pajak, Cek Daftarnya

- Insentif pajak diberikan untuk berbagai jenis pajak, termasuk PBB, BPHTB, PKB, BBNKB, PBJT Kesenian dan Hiburan, serta Pajak Reklame.
- Pemprov DKI memberikan relaksasi BPHTB sebesar 50 persen untuk objek pertama dan pengurangan PBJT Kesenian dan Hiburan sebesar 50 persen.
- Kendaraan bermotor yang nilainya di bawah harga pasar juga memperoleh pengurangan PKB untuk membantu masyarakat yang memiliki kendaraan lama atau sederhana.
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengumumkan pemberian insentif pengurangan dan pembebasan pajak daerah untuk mendukung masyarakat dan dunia usaha.
"Saya baru saja menandatangani beberapa Keputusan Gubernur tentang pengurangan dan pembebasan pajak daerah," ujar Pramono, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/9/2025).
1. Insentif mulai dari PBB sampai BPHTB

Insentif tersebut diberikan ke berbagai jenis pajak, yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Kesenian dan Hiburan, serta Pajak Reklame.
"Kenapa kemudian kami memberikan insentif pajak, yang paling utama adalah untuk menggairahkan pasar. karena bagaimanapun dalam kondisi ekonomi yang seperti ini, pasar kita berikan insentif atau stimulan supaya mereka lebih bergairah," ujar Pramono
2. Relaksasi BPHTB sebesar 50 persen untuk objek pertama

Dia menerangkan Pemprov DKI memberikan relaksasi BPHTB sebesar 50 persen untuk objek pertama, sehingga tarifnya menjadi 2,5 persen. Kebijakan ini secara khusus ditujukan untuk membantu keluarga dan generasi muda dalam memiliki rumah pertama mereka, termasuk perolehan hak dari Hak Pengelolaan Pemprov DKI.
"Harapannya ini bisa meringankan beban keluarga muda dan generasi muda Jakarta dalam membeli rumah pertama, sehingga mereka lebih mudah memiliki tempat tinggal layak untuk memulai kehidupan barunya," katanya.
2. Pengurangan PBJT Kesenian dan Hiburan sebesar 50

Kedua, yakni pengurangan PBB sampai dengan 100 persen untuk penyelenggaran pendidikan dasar dan menengah swasta yang berbentuk yayasan. Sebelumnya pengurangan hanya diberikan 50 persen.
Kemudian relaksasi ketiga, pengurangan PBJT Kesenian dan Hiburan sebesar 50 persen untuk pertunjukan film di bioskop, pertunjukan seni budaya untuk edukasi, amal, sosial. Kebijakan ini untuk mendukung dunia kreatif dan kebudayaan, sekaligus membuka akses hiburan dan edukasi yang lebih murah bagi masyarakat luas.
Lalu keempat, pembebasan Pajak Reklame untuk objek yang berada di dalam ruang seperti di dalam kafe, restoran, ruko. Pramono berharap, dengan insentif ini pelaku usaha kecil maupun menengah bisa lebih mudah mempromosikan usahanya tanpa terbebani biaya tambahan, sehingga usaha bisa lebih berkembang dan ramai pengunjung.
3. Kendaraan bermotor juga memperoleh pengurangan PKB

Kemudian kelima, kendaraan bermotor yang nilainya di bawah harga pasar juga memperoleh pengurangan PKB. Harapannya, pemberian insentif ini dapat membantu masyarakat yang memiliki kendaraan lama atau sederhana agar tetap bisa membayar pajak dengan lebih ringan, tanpa khawatir memberatkan kondisi ekonomi keluarga.
"Selebihnya pengurangan atau pembebasan eksisting dipertahankan, seperti pembebasan PBB untuk veteran pejuang, keluarga tidak mampu, korban bencana alam, dan lain-lain,” ucapnya.