Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Praperadian ke PN Jaksel
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah (ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)
  • Febrie Adriansyah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka oleh Kejagung dan Polri.
  • Kuasa hukum Febrie menyebut praperadilan bertujuan menguji hukum acara pidana dan administrasi dalam proses penyidikan.
  • Permohonan juga menyoroti penetapan tersangka dua kali serta proses penahanan yang dinilai terburu-buru.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
10 Juli 2006

Kortas Tipikor Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka korupsi dan TPPU penanganan perkara PT ASABRI.

24 Juli 2006

Kejagung menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU.

24 Juli 2026

Penetapan tersangka dan penahanan pada tanggal ini diminta untuk dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Rabu (5/8/2026)

Febrie Adriansyah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Febrie Adriansyah mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan.
  • Who?
    Febrie Adriansyah, pengacaranya Febri Diansyah dan Firman Wijaya, Kejagung, serta Polri.
  • Where?
    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
  • When?
    Rabu (5/8/2026).
  • Why?
    Untuk menguji proses penanganan perkara dari aspek hukum acara pidana dan administrasi dalam penyidikan.
  • How?
    Kuasa hukum mengajukan praperadilan dan meminta pengadilan menyatakan penetapan tersangka serta penahanan tanggal 24 Juli 2026 tidak sah.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Febrie Adriansyah pergi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersama pengacaranya. Mereka meminta hakim melihat proses saat Febrie jadi tersangka dan ditahan. Febri Diansyah bilang ini bukan untuk lari dari hukum. Sekarang mereka ingin pengadilan menilai penetapan tersangka dan penahanan itu.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pengajuan praperadilan memberi ruang untuk menguji penetapan tersangka, penahanan, serta pemenuhan hukum acara dan administrasi penyidikan di persidangan. Kuasa hukum Febrie menyatakan langkah ini merupakan hak yang dijamin, sehingga proses yang dipersoalkan dapat dilihat dan diuji bersama-sama melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).

Pengacara Febrie, Febri Diansyah menegaskan, praperadilan ini merupakan bagian dari upaya dan niat baik untuk menguji proses penanganan perkara, dari aspek hukum acara pidana dan administrasi dalam proses penyidikan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article