Jakarta, IDN Times – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).
Pengacara Febrie, Febri Diansyah menegaskan, praperadilan ini merupakan bagian dari upaya dan niat baik untuk menguji proses penanganan perkara, dari aspek hukum acara pidana dan administrasi dalam proses penyidikan.
