Habiburokhman: Polri di Bawah Kementerian Narasi Lemahkan Prabowo

- Rantai komando lebih panjangMenurut Habiburokhman, jika Polri tidak dikendalikan langsung oleh Presiden, maka kekuatan presiden akan berkurang. Selain itu, kata dia, rantai komando akan jadi lebih panjang.
- Polri di bawah Presiden amanat reformasiHabiburokhman mengatakan posisi Polri di bawah presiden saat ini adalah amanat dari reformasi. Dia menyebut ketetapan mengenai posisi Polri tersebut juga sebagai koreksi terhadap praktik di masa lalu.
- Kultur oknum yang kerap melakukan pelanggaran jadi persoalanHabiburokhman mengatakan narasi Polri di bawah kementerian itu sesat dan tidak relevan dengan solusi yang ditawarkan oleh pembuat narasi.
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, narasi soal posisi Polri di bawah kementerian sengaja dibuat untuk melemahkan Presiden Prabowo Subianto.
Habiburokhman menilai narasi itu dibuat oleh pihak yang pernah berseberangan dengan Prabowo.
"Bisa jadi narasi Polri di bawah kementerian merupakan narasi yang sengaja dibuat untuk melemahkan Presiden Prabowo dan juga negara Indonesia," kata Habiburokhman, Minggu (1/2/2026).
1. Rantai komando lebih panjang

Menurut Habiburokhman, jika Polri tidak dikendalikan langsung oleh Presiden, maka kekuatan presiden akan berkurang. Selain itu, kata dia, rantai komando akan jadi lebih panjang.
"Kalau Polri tidak dikendalikan langsung oleh Presiden, maka kekuasaan Presiden menjadi berkurang signifikan dan rantai komando menjadi jauh lebih panjang. Akan lebih sulit bagi Presiden Prabowo menyampaikan arah kebijakan kepolisian," ucap dia.
"Tak heran kalau narasi Polri di bawah kementerian bukan dihembuskan oleh para pendukung Presiden Prabowo yang tulus ingin mensukseskan pemerintahan Presiden Prabowo, tetapi oleh mereka yang selama ini atau setidaknya pernah berseberangan dengan Presiden Prabowo. Narasi tersebut juga ahistoris dan sesat," imbuhnya.
2. Polri di bawah Presiden amanat reformasi

Habiburokhman mengatakan posisi Polri di bahwa presiden saat ini merupakan amanat reformasi. Dia menyebut ketetapan mengenai posisi Polri tersebut juga sebagai koreksi terhadap praktik di masa lalu.
"Dikatakan ahistoris karena justru posisi Polri di bawah Presiden seperti saat ini merupakan komitmen reformasi yang secara persis tertuang di Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. Hal ini merupakan hasil rumusan para pemimpin kita di awal era reformasi sebagai bentuk koreksi terhadap praktik di masa sebelumnya di mana Polri berstatus sekedar aparatus represif kekuasaan," kata dia.
3. Kultur oknum yang kerap melakukan pelanggaran jadi persoalan

Habiburokhman mengatakan, narasi Polri di bawah kementerian itu sesat dan tidak relevan dengan solusi yang ditawarkan pembuat narasi.
"Dikatakan narasi sesat karena tidak ada relevansi antara hal-ihwal yang dipersoalkan dengan solusi yang ditawarkan. Yang banyak dipersoalkan adalah kultur oknum yang kerap melakukan pelanggaran, tapi solusi yang ditawarkan adalah reposisi menjadi di bawah kementerian," ucap dia.


















