Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Red Notice Riza Chalid Terbit, Polri Sudah Tahu Keberadaannya

Muhammad Riza Chalid (Akun X/@MRizachalid)
Muhammad Riza Chalid (Akun X/@MRizachalid)
Intinya sih...
  • Riza Chalid resmi buron internasional atas kasus korupsi tata kelola minyak Pertamina.
  • Interpol menerbitkan red notice untuk Riza Chalid, memasukkannya dalam daftar pencarian internasional.
  • Polri bersama instansi terkait menyusun strategi penangkapan dengan koordinasi lintas negara.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Status buronan internasional resmi disematkan kepada tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, Mohammad Riza Chalid. Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Riza Chalid pada Jumat (23/1/2026).

Dengan terbitnya red notice tersebut, Riza Chalid kini masuk dalam daftar pencarian internasional dan dapat ditangkap oleh aparat penegak hukum di seluruh negara anggota Interpol.

Sekretaris NCB Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko mengatakan, red notice Riza Chalid telah disebarkan ke 196 negara anggota Interpol yang berpusat di Lyon, Prancis.

“Subjek Interpol red notice ini memang berada di salah satu negara yang sudah kami identifikasikan, dan sudah kami petakan, dan kami pun sudah menjalin kontak,” ujar Untung di Mabes Polri, Minggu (1/2/2026).

Meski demikian, Polri belum mengungkap secara terbuka negara tempat Riza Chalid berada. Untung hanya menegaskan saudagar minyak itu berada di wilayah negara anggota Interpol.

Saat ini, Polri bersama sejumlah instansi terkait tengah menyusun strategi penangkapan dengan terus melakukan koordinasi lintas negara.

“Untuk penangkapan sedang kami kerjakan, sedang kami koordinasikan, dan sedang kami update terus. Tentunya kami tidak tinggal diam, kami menindaklanjuti dari red notice tersebut,” kata dia.

Penetapan Riza Chalid sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelumnya dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sejak 19 Agustus 2025.

Langkah tersebut diambil karena Riza Chalid tercatat tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

Dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 tersangka. Mereka berasal dari unsur internal dan eksternal perusahaan.

Beberapa nama di antaranya adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, serta Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi.

Kejagung juga menetapkan Mohammad Riza Chalid sebagai Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM). Selain itu, anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza, ditetapkan sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Dalam pengusutan perkara ini, Kejagung menyebut total kerugian negara mencapai Rp285 triliun. Angka tersebut terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp91,3 triliun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us

Latest in News

See More

Aksi Heroik Taruna Akpol Selamatkan Bocah Hanyut di Sungai Tamiang

01 Feb 2026, 20:47 WIBNews