Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Fisik 2 Tersangka DPO Kasus Pembunuhan Vina Tidak Ada

IDN Times/Debbie Sutrisno
Intinya sih...
  • Kompolnas mendapatkan klarifikasi dari Polda Jabar terkait dua tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky yang masih DPO.
  • Putusan pengadilan terhadap para pelaku belum tuntas, nama tersangka Andi dan Dani tetap ada dalam DPO.
  • Kompolnas meminta penyidik terus menggali bukti-bukti yang mengarah kepada dua DPO tersebut.

Jakarta, IDN Times - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah mendapatkan klarifikasi Polda Jawa Barat terkait dua tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky yang dihapus dari daftar pencarian orang (DPO).

Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsim memastikan putusan pengadilan saat itu belum tuntas terhadap para pelaku yang masih DPO.

“Terkait tiga nama DPO sebelum pegi ditangkap: Andi, Dani dan Pegi tetap ada. Nama Andi dan Dani setelah Pegi ditangkap, dua nama tersebut tetap ada tidak dihapus, hanya, penyidik saat ini meyakini berdasarkan bukti-bukti dipastikan fisiknya tidak ada,” kata Yusuf saat dihubungi, Rabu (29/5/2024).

1. Kompolnas meminta penyidik menggali bukti 2 tersangka DPO

IDN Times/Debbie Sutrisno

Yusuf mengaku tetap menghormati kewenangan dan keyakinan penyidik Polda Jabar. Namun, Kompolnas tetap meminta penyidik terus menggali bukti-bukti yang mengarah kepada dua DPO tersebut.

“Kami tetap mendorong agar digali terus bukti-bukti yang menunjukan siapa orang yang diduga pelaku dengan nama Andi dan Dani, sampai proses persidangan tersangka Pegi digelar dan adanya putusan pengadilan,” ujar dia.

2. Penyidik sempat alami hambatan ketika 5 tersangka cabut BAP

Galeri Pribadi

Yusuf menjelaskan, Kompolnas mendapat klarifikasi tersebut dari Kapolda Jabar, Irjen Akhmad Wiyagus dan Irwasda Polda Jabar. Selain itu, Kompolnas mendapat penjelasan dari Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, penyidik saat ini, penyidik saat itu, dan penyidik Polresta Cirebon saat itu.

“Secara umum penyidikan yang telah dilakukan hingga vonis di pengadilan tidak terlihat asal-asalan, memang ada hambatan saat ada pencabutan BAP, terutama lima tersangka saat itu, namun itu tdak menjadi hambatan yang tidak bisa diatasi penyidik,” ujar Yusuf.

3. Kompolnas tidak menemukan kelalaian Kapolresta Cirebon saat itu, AKBP Indra Jafar

Brigjen Pol Indra Jafar (ANTARANews.com)

Yusuf mengatakan, kasus Vina yang terjadi pada 2016 itu sempat ditangani Polresta Cirebon. Namun, berdasarkan pertimbangan bahwa orangtua Eky merupakan anggota Polresta Cirebon, sehingga penyidikannya dilimpahkan ke Polda Jabar.

“Hasil permintaan klarifikasi kami belum ada hal-hal yang menunjukan pada kelalaian Kapolresta Cirebon saat itu (AKBP Indra Jafar),” ujar Yusuf.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us