Jakarta, IDN Times - Mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengonfirmasi lokasi penahanannya akan dipindah dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rutan di Cipinang. Namun ia masih belum tahu kapan akan bisa meninggalkan Rutan KPK.
Itu semua, kata Fredrich, tergantung putusan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Advokat berusia 67 tahun berharap bisa secepatnya dipindahkan.
"Kalau saya sih maunya dipindahkan secepat mungkin," ujar Fredrich ketika ditanya media di sela persidangan kasus upaya perintangan mantan kliennya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (26/4).
Lalu, apa yang menyebabkan Fredrich minta dipindahkan ke Rutan Cipinang? Apakah ia yakin akan mendapat perlakuan lebih baik begitu dipindahkan ke Rutan di Cipinang?