Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ganjar hingga Djarot Saksikan Hasto Bela Diri di Pengadilan

IMG-20250710-WA0375.jpg
Ganjar Pranowo di sidang Hasto Kristiyanto (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Hasto Kristiyanto membacakan nota pembelaan dalam sidang korupsi dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
  • Sejumlah politikus PDIP, termasuk Ganjar Pranowo dan Djarot Saiful Hidayat, hadir untuk mendukung Hasto di pengadilan.
  • Hasto didakwa memerintahkan merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan dan turut serta menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Jakarta, IDN Times - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto akan membacakan nota pembelaan dalam sidang dugaan korupsi dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Sejumlah politikus PDIP pun hadir dalam persidangan itu.

Pantauan IDN Times, mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, hadir di ruang sidang. Lalu, ada eks anggota DPR Ribka Tjiptaning, eks Menteri Lingkungan Hidup Sonny Keraf, Wakil Ketua Komisi XI Dolfie Othniel Fredic Palit, hingga mantan anggota DPR Panda Nababan.


Mereka telah hadir sebelum Hasto memasuki ruang sidang. Saat masuk ke ruang sidang, Hasto menghampiri rekan satu partainya itu satu per satu.

Hasto kemudian membagikan buku bersampul merah berisi nota pembelaan setebal 108 halaman. Hasto mengaku menulis tangan pledoi itu.

"Ini adalah pleidoi yang saya tulis tangan sendiri, sampai pegal-pegal, dan ini akan mengungkapkan suatu perjuangan di dalam mendapatkan keadilan berdasarkan kebenaran," ujar dia, Kamis (10/7/2025).

Sebelum persidangan dimulai, Hasto dan Ganjar duduk bersebelahan. Posisinya di paling depan kursi pengunjung ruang sidang Hatta Ali. Keduanya sempat berbincang tipis. Lalu, Ganjar mengajak Hasto berswafoto.

Dalam persidangan sebelumnya, Hasto dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menilai Hasto terbukti korupsi dan merintangi penyidikan KPK. Hasto disebut tak mengakui perbuatannya dan tak mendukung program pemberantasan korupsi pemerintah.

Diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku. 

Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.

Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Share
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us