Jakarta, IDN Times - Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan meniadakan aturan ganjil genap selama perayaan Hari Natal yang jatuh 25 sampai 26 Desember 2024.
"Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019, ganjil genap tidak berlaku pada 25-26 Desember karena merupakan hari libur nasional," katanya Kepala Dinas Perhubungan Jakarta Syafrin Liputo dalam Jakarta Update di Balai Kota, Senin (23/12/2024) malam.