Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan pada 25,26 Desember dan 1 Januari
ilustrasi pemberlakuan ganjil genap Jakarta (IDN Times/Rochmanudin)

  • Ganjil Genap Jakarta ditiadakan pada 25, 26 Desember dan 1 Januari 2026

  • Keputusan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3 serta Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024

  • Gage tetap berlaku normal pada tanggal 22-24 Desember 2025 dengan dua sesi waktu

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan ganjil genap (gage) saat perayaan Natal pada 25 dan 26 Desember 2025, serta pada perayaan Tahun Baru 1 Januari 2026.

“Sistem ganjil genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan pada 25 dan 26 Desember serta 1 Januari 2026,” tulis instagram @tmcpoldametro, dikutip Selasa (23/12/2025).

TMC Polda Metro menjelaskan, peniadaan gage dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3. Juga berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Meski begitu, gage pada 22-24 Desember 2025 berlaku normal dengan dua sesi waktu, yaitu pagi hingga siang pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00-21.00 WIB.

Editorial Team

Related Article