Bogor, IDN Times - Kasatlantas Polres Bogor, AKP Rizky Guntama, mengatakan sistem ganjil genap akan diterapkan mulai 25 hingga 31 Desember 2024, selama libur Natal dan Tahun Baru 2024.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan kelancaran lalu lintas di kawasan wisata di Kabupaten Bogor, terutama di Puncak dan sekitarnya.
"Ganji genap akan diberlakukan di Puncak Bogor, rencananya pada libur Natal 25 Desember sampai 31 Desember 2024 jelang pergantian tahun," kata AKP Rizky Guntama, baru-baru ini.