Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ridwan Kamil (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ridwan Kamil (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Intinya sih...

  • Ridwan Kamil dimintai klarifikasi oleh DPD Golkar Jawa Barat terkait kasus korupsi Bank BJB.
  • Partai Golkar siap memberikan bantuan hukum jika diperlukan, namun RK belum berstatus dalam kasus ini.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Sekjen Partai Golkar Muhammad Sarmuji menyampaikan, Ridwan Kamil (RK) sudah dimintai klarifikasi oleh DPD Golkar Jawa Barat setelah kediamannya digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi Bank BJB.

"Ya sudah. DPD Jabar sudah berkomunikasi ke pak RK. Mungkin juga pak RK berkomunikasi dengan yang lain juga," kata Sarmuji di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Minggu (16/3/2025).

1. Golkar siap berikan bantuan hukum

Sekjen Partai Golkar Muhammad Sarmuji. (IDN Times/Amir Faisol)

Sarmuji mengatakan, Partai Golkar siap memberikan bantuan hukum terhadap Ridwan Kamil bila ia membutuhkan. Kendati demikian, Sarmuji menegaskan, Ridwan Kamil hingga saat ini belum berstatus apa-apa dalam kasus ini, sehingga bantuan hukum belum sepenuhnya dibutuhkan.

Adapun, dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi.

"Kan Pak Ridwan kamil belum berstatus apa apa ya, untuk saat ini belum diperlukan. Tapi kalau diperlukan suatu saat, dan Pak Ridwan Kamil meminta, insyaallah kita ikut membantu," kata dia.

2. Golkar hormati proses hukum oleh KPK

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Di sisi lain, Sarmuji mengatakan, Golkar menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. Ia juga meyakini, Ridwan Kamil juga akan bersedia membantu KPK guna melaksanakan tugasnya untuk mengusut kasus korupsi di Bank BJB.

Adapun, KPK sempat menyatakan membuka peluang untuk memanggil Ridwan Kamil guna meminta klarifikasi terkait kasus ini.

"Kita hormati proses hukum, saya yakin pak Ridwan Kamil juga menghormati proses hukum dan bersedia membantu KPK untuk melaksanakan tugasnya," kata dia.

3. KPK ungkap status hukum Ridwan Kamil

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Kasatgas Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo menegaskan, status hukum Ridwan Kamil belum bisa dibilang sebagai saksi meskipun telah penyidik menggeledah kediamannya. 

"Saat ini beliau dalam perkara ini saksi juga belum karena belum dipanggil sebagai saksi," kata Kasatgas Penyidikan KPK Budi Sukmo dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (16/3).

Namun, Budi Sukmo mengatakan, KPK membuka peluang untuk memanggil Ridwan Kamil guna mengklarifikasi temuan penyidik di kediamannya. Dia memastikan, penyidik juga akan memanggil saksi-saksi yang ada hubungannya dengan kasus korupsi BJB. 

"Segera akan kami panggil seluruh saksi-saksi yang telah kami lakukan penggeledahan untuk mengklarifikasi barang bukti yang disita," kata dia.

Editorial Team