1.800 Polisi Backup KPK, MAKI: Saatnya Jemput Paksa Lukas Enembe!

KPK didesak segera seret Lukas Enembe ke Jakarta

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan pihaknya akan menyiagakan 1.800 polisi di Papua untuk membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menilai, ini merupakan momentum yang tepat bagi KPK untuk menjemput paksa Gubernur Lukas Enembe.

"Sudah sangat seharusnya untuk jemput paksa segera," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Senin (3/10/2022).

1. KPK disarankan harus segera manfaatkan bantuan Polri

1.800 Polisi Backup KPK, MAKI: Saatnya Jemput Paksa Lukas Enembe!Koordinator MAKI Boyamin Saiman (IDN Times/Aryodamar)

Boyamin menilai, Tim Penyidik KPK akan kesulitan apabila polisi telah menarik bantuan. Karena itu, KPK harus segera memanfaatkan bantuan dari Kapolri tersebut.

"KPK harus memanfaatkan secara maksimal bantuan Polri ini," ujar Boyamin.

Baca Juga: KPK Akan Jemput Paksa Lukas Enembe Jika Mangkir Lagi 

2. KPK didesak segera seret Lukas Enembe ke Jakarta

1.800 Polisi Backup KPK, MAKI: Saatnya Jemput Paksa Lukas Enembe!Gubernur Papua, Lukas Enembe (ANTARA News Papua/HO-Humas Pemprov Papua)

MAKI mendesak KPK segera menyeret Ketua DPD Partai Demokrat Papua itu ke Jakarta. Sebab, KPK akan diskriminatif apabila hal itu tidak dilakukan.

"(Lukas Enembe) tetap dibawa ke Jakarta. Kalau tidak (dibawa) berarti KPK diskriminatif," tergasnya.

3. Lukas Enembe sudah jadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi

1.800 Polisi Backup KPK, MAKI: Saatnya Jemput Paksa Lukas Enembe!Gubernur Papua, Lukas Enembe (ANTARA News Papua/HO-Humas Pemprov Papua)

Diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Namun, Ketua DPD Partai Demokrat Papua itu belum ditahan.

KPK juga belum merinci kasus dan pihak-pihak yang diduga terlibat. Perincian baru akan diungkap ketika upaya paksa penahanan dilakukan.

Lukas Enembe juga telah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi hingga 7 Maret 2023. Pencegahan ini dilakukan atas permintaan KPK.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya