Jakarta, IDN Times - Selebritas yang menjadi terdakwa kasus narkoba, Ammar Zoni dipindahkan dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta. Namun, pemindahan ini hanya berlangsung selama Ammar Zoni menjalani persidagan kasus yang menjeratnya.

"Telah dilakukan pemindahan lima warga binaan atas nama Amar Zoni dan kawan-kawan. dari Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta, pada hari Sabtu 13 Desember 2025," ujar Kasubdit Kerjasama Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti dalam keterangannya.

Rika mengatakan, pemindahan dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan pengawalan kepolisian dan pegawai Lapas Nusakambangan. Ia ditempatkan di kamar penempatan khusus.

"Ammar Zoni dan kawan-kawan tiba di Lapas Narkotika Jakarta sekitar pukul 18.00 WIB," ujarnya.

Ammar Zoni telah didakwa menjual narkoba jenis sabu dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Sabu itu diterima Ammar Zoni dari seorang bernama Andre yang kemudian dijual di dalam Rutan. Jual beli narkoba itu sudah berlangsung sejak 31 Desember 2025.