Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Komisi III: Kapolri Diangkat Presiden Lewat Restu DPR Amanat Reformasi

Komisi III: Kapolri Diangkat Presiden Lewat Restu DPR Amanat Reformasi
Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman dalam jumpa pers tentang RKUHAP di Gedung DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)

  • Anggapan DPR intervensi Polri dinilai tak berdasar

  • Bantah DPR intervensi Polri sampai kesulitan bekerja

  • Bentuk pengawasan konstitusional

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman mengatakan, mekanisme pengangkatan Kapolri melalui persetujuan parlemen merupakan amanat reformasi. Aturan ini, ujarnya, tidak bisa disanggah.

Hal ini menanggapi usulan agar kapolri ditunjuk langsung oleh presiden tanpa harus melalui mekanisme di parlemen. Usulan ini disampaikan oleh mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da'i Bachtiar usai bertemu Komisi Percepatan Reformasi Polri di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (10/12/2025).

"Kami menilai pengusul gagal menjelaskan argumentasi ilmiah usulan tersebut," kata dia.

  1. 1. Anggapan DPR intervensi Polri dinilai tak berdasar

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman
    Komisi III bantah pembahasan RUU KUHAP digelar ugal-ugalan (IDN Times/Amir Faisol)

    Lebih jauh, Habiburrokhman juga menyoroti pengawasan di parlemen yang dikonotasikan berujung terhadap adanya intervensi terhadap institusi Polri. Menurut dia, anggapan itu bisa saja terjadi bila Polri diawasi lembaga lain selain DPR.

    "Kalau hak pengawasan dikonotasikan berujung intervensi, hal yang sama juga bisa terjadi jika Polri diawasi institusi lain di luar DPR," kata dia.

  2. 2. Bantah DPR intervensi Polri sampai kesulitan bekerja

    Ketua Komisi III DPR RI
    Komisi III DPR RI gelar RDPU bersama LPSK dan Peradi membahas RUU KUHAP (IDN Times/Amir Faisol)

    Selain itu, ia membantah tudingan adanya upaya intervensi parlemen terhadap kepolisian sehingga menyulitkan Polri dalam menjalankan tugasnya. Ia menilai, tudingan ini tidak mendasar, dan menjadi pemikiran yang liar.

    "Tuduhan bahwa persetujuan DPR menimbulkan peluang intervensi terhadap kepolisian sehingga menyulitkan Polri menjalankan tugas adalah tuduhan membabi buta yang tidak berdasar data," kata Legislator Fraksi Partai Gerindra itu.

  3. 3. Bentuk pengawasan konstitusional

    Pertemuan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dengan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigif di Manes Polri
    Pertemuan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dengan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigif di Manes Polri, Kamis (4/12/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

    Habiburrokhman menegaskan, kewenangan DPR dalam memberikan persetujuan terhadap pengangkatan Kapolri merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan legislatif terhadap pemerintah.

    Menurutnya, di satu sisi DPR kerap dinilai terlalu lembek karena dianggap membiarkan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh personel Polri.

    Namun di sisi lain, ketika DPR menjalankan kewenangannya dalam memberikan persetujuan atas pengangkatan Kapolri, justru muncul anggapan bahwa peran tersebut berlebihan.

    “Kalau dengan adanya persetujuan DPR terkait pengangkatan Kapolri saja DPR disebut terlalu lembek, bisa dibayangkan apa yang akan terjadi jika aturan tersebut justru ditiadakan,” ujar dia.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More