Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komisi III: Kapolri Diangkat Presiden Lewat Restu DPR Amanat Reformasi

Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman dalam jumpa pers tentang RKUHAP di Gedung DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman dalam jumpa pers tentang RKUHAP di Gedung DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • Anggapan DPR intervensi Polri dinilai tak berdasar
  • Bantah DPR intervensi Polri sampai kesulitan bekerja
  • Bentuk pengawasan konstitusional
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman mengatakan, mekanisme pengangkatan Kapolri melalui persetujuan parlemen merupakan amanat reformasi. Aturan ini, ujarnya, tidak bisa disanggah.

Hal ini menanggapi usulan agar kapolri ditunjuk langsung oleh presiden tanpa harus melalui mekanisme di parlemen. Usulan ini disampaikan oleh mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da'i Bachtiar usai bertemu Komisi Percepatan Reformasi Polri di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (10/12/2025).

"Kami menilai pengusul gagal menjelaskan argumentasi ilmiah usulan tersebut," kata dia.

1. Anggapan DPR intervensi Polri dinilai tak berdasar

Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman
Komisi III bantah pembahasan RUU KUHAP digelar ugal-ugalan (IDN Times/Amir Faisol)

Lebih jauh, Habiburrokhman juga menyoroti pengawasan di parlemen yang dikonotasikan berujung terhadap adanya intervensi terhadap institusi Polri. Menurut dia, anggapan itu bisa saja terjadi bila Polri diawasi lembaga lain selain DPR.

"Kalau hak pengawasan dikonotasikan berujung intervensi, hal yang sama juga bisa terjadi jika Polri diawasi institusi lain di luar DPR," kata dia.

2. Bantah DPR intervensi Polri sampai kesulitan bekerja

Ketua Komisi III DPR RI
Komisi III DPR RI gelar RDPU bersama LPSK dan Peradi membahas RUU KUHAP (IDN Times/Amir Faisol)

Selain itu, ia membantah tudingan adanya upaya intervensi parlemen terhadap kepolisian sehingga menyulitkan Polri dalam menjalankan tugasnya. Ia menilai, tudingan ini tidak mendasar, dan menjadi pemikiran yang liar.

"Tuduhan bahwa persetujuan DPR menimbulkan peluang intervensi terhadap kepolisian sehingga menyulitkan Polri menjalankan tugas adalah tuduhan membabi buta yang tidak berdasar data," kata Legislator Fraksi Partai Gerindra itu.

3. Bentuk pengawasan konstitusional

Pertemuan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dengan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigif di Manes Polri
Pertemuan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dengan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigif di Manes Polri, Kamis (4/12/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Habiburrokhman menegaskan, kewenangan DPR dalam memberikan persetujuan terhadap pengangkatan Kapolri merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan legislatif terhadap pemerintah.

Menurutnya, di satu sisi DPR kerap dinilai terlalu lembek karena dianggap membiarkan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh personel Polri.

Namun di sisi lain, ketika DPR menjalankan kewenangannya dalam memberikan persetujuan atas pengangkatan Kapolri, justru muncul anggapan bahwa peran tersebut berlebihan.

“Kalau dengan adanya persetujuan DPR terkait pengangkatan Kapolri saja DPR disebut terlalu lembek, bisa dibayangkan apa yang akan terjadi jika aturan tersebut justru ditiadakan,” ujar dia.

Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More

UNAMI PBB Resmi Akhiri Mandat di Irak pada Ujung Desember 2025

14 Des 2025, 11:26 WIBNews