2 Eks Pegawai Ditjen Pajak Didakwa Terima Suap Senilai Rp12,9 Miliar

Keduanya disebut terima suap dari tiga perusahan

Jakarta, IDN Times - Dua mantan Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak didakwa menerima suap senilai 606.250 dolar Singapura atau senilai Rp6,4 miliar.

Suap itu diterima keduanya bersama tim pemeriksa pajak lain yakni Yulmanizar dan Febrian, juga bersama struktural DJP yakni Angin Prayitno selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak 2016-2019 serta Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan 2016-2019.

"... melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji, yaitu menerima uang yang keseluruhannya Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura," ujar jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga: KPK Duga Ada Lebih 3 Perusahaan Penyuap Pajak di Kasus Angin Prayitno

1. Kedua terdakwa disebut terima suap dari tiga perusahaan

2 Eks Pegawai Ditjen Pajak Didakwa Terima Suap Senilai Rp12,9 MiliarIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Jaksa mengatakan bahwa sejumlah uang suap itu diterima untuk merekayasa tiga perusahaan yakni PT Bank Pan Indonesia (Panin), PT Jhonlin Baratama (JB), dan PT Gunung Madu Plantations (GMP). Jika dihitung, keduanya menerima hingga 1,2 juta dolar AS atau setara dengan Rp12 miliar.

“Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” tutur jaksa.

Baca Juga: KPK Tetapkan Pegawai Pajak Wawan Ridwan Tersangka Suap Pajak

2. Wawan ditangkap di kantornya

2 Eks Pegawai Ditjen Pajak Didakwa Terima Suap Senilai Rp12,9 MiliarPenetapan Tersangka Suap Pajak, Wawan Ridwan pada Kamis (11/11/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Wawan Ridwan ditahan KPK pada November 2021. Saat itu KPK menangkapnya ketika sedang berada di kantornya di Makassar, Sulawesi Selatan.

Sementara, Alfred Simanjuntak ditahan sebulan kemudian. Keduanya ditangkap usai KPK mengembangkan pengusutan kasus suap pajak di Ditjen Pajak.

Baca Juga: KPK Tahan Tersangka Kasus Suap Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak

3. Angiin Prayitno Aji dituntut 9 tahun penjara

2 Eks Pegawai Ditjen Pajak Didakwa Terima Suap Senilai Rp12,9 MiliarMantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji berusaha menghindari wartawan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/4/2021) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Dalam kasus ini, terdakwa Angin Prayitno Aji telah dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Jaksa menilai Angin terbuktii secara sah dan meyakinkan suap terkait pengurusan pajak.

Selain itu, terdakwa Dadan Ramdhani dituntut 6 tahun penjara dalam kasus yang sama. Ia juga didenda Rp350 juta subsider enam bulan kurungan.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya