Digugat Korban Bansos Rp16 Juta, Kubu Juliari: Itu Cara Jalanan!

Kubu Juliari tuding penggugat bukan penerima bansos

Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, Maqdir Ismail mengkritisi cara koalisi warga korban perkara korupsi bansos COVID-19 mengajukan gugatan kliennya. Ia menyayangkan cara warga yang menyampaikan gugatan ketika sidang baru dimulai. 

"Menurut saya itu cara jalanan mereka gunakan untuk menggugat. Itu gak benar," ujar Maqdir usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat (21/6/2021).

1. Cara kubu korban bansos COVID-19 melaporkan gugatan disesalkan kubu Juliari

Digugat Korban Bansos Rp16 Juta, Kubu Juliari: Itu Cara Jalanan!Juliari Batubara. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Para korban bansos COVID-19 diketahui hendak melayangkan gugatan perdata ketika sidang Juliari baru dibuka hakim Mohammad Damis. Menurut Maqdir, para korban tak bisa seperti itu. 

"Kalau pun mereka mau ajukan gugatan, bukan dengan cara seperti tadi, ada aturan mainnya, KUHAP mengatur itu, itu yang kita sesalkan," jelasnya.

Baca Juga: 18 Korban Korupsi Bansos Juliari Batubara Kecewa Gugatan Ditolak Hakim

2. Kubu Juliari tuding penggugat bukan penerima bansos

Digugat Korban Bansos Rp16 Juta, Kubu Juliari: Itu Cara Jalanan!Kuasa Hukum Juliari Batubara, Maqdir Ismail. (IDN Times/Aryodamar)

Meski demikian, Maqdir tak masalah kliennya digugat. Namun, ia curiga para penggugat tak benar-benar dirugikan bakibat perkara dugaan korupsi yang melibatkan Juliari. 

"Jadi kalau mereka gak nerima manfaat, apa kerugian mereka selain dari pikiran mereka saja," ujarnya.

3. Korban bansos ancam adukan hakim ke Komisi Yudisial

Digugat Korban Bansos Rp16 Juta, Kubu Juliari: Itu Cara Jalanan!Koalisi warga yang dirugikan korupsi bansos akan menggugat eks Menteri Sosial Juliari Batubara. (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, sebanyak 18 warga mmhendak menggugat Juliari Batubara karena merasa dirugikan akibat perkara korupsi bansos COVID-19 Jabodetabek. Selain didaftarkan, gugatan rencananya bakal langsung disesahkan ke Hakim Ketua Damis ketika sidang baru dimulai. 

Setelah hakim menyatakan sidang dibuka dan terbuka untuk umum, Kuasa Hukum para korban, Nelson Nikodemus Simamora langsung berdiri dan menyampaikan pada hakim tujuan mereka. Namun, ia ditolak oleh Hakim. 

"Anda siapa? Itu enggak terkait dengan perkara ini," kata Hakim. 

Meski ditolak, para korban rencananya bakal melakukan hal sama pada sidang berikutnya. Jika ditolak, maka mereka akan mengadukan hakkm ke Komisi Yudisial.

 

Baca Juga: Gugatan Korban Bansos Rp16,2 Juta ke Juliari Batubara Ditolak Hakim

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya