Geledah Paksa Kemensos, KPK Dapat Bukti Dugaan Korupsi Bansos Beras
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah paksa kantor Kementerian Sosial pada Selasa, 23 Mei 2023.
Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan korupsi bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) 2020-2021. Dari penggeledahan ini, KPK menemukan sejumlah bukti dugaan korupsi.
"Selama proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti-bukti antara lain berupa berbagai dokumen dan bukti elektronik yang tentunya memiliki keterkaitan dengan perkara," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (24/5/2023).
1. KPK sita dan analisis bukti yang ditemukan di Kemensos
Bukti-bukti yang ditemukan KPK telah disita. Nantinya, bukti-bukti tersebut akan dianalisis oleh Tim Penyidik.
"Untuk melengkapi pemberkasan perkara," jelas Ali.
Baca Juga: Risma Bersyukur Kemensos Digeledah KPK: Bukan Aib!
2. Menteri Sosial Tri Rismaharini tak terbebani penggeledahan KPK
Editor’s picks
Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan bahwa dirinya tengah bekerja ketika ruangan digeledah KPK. Ketua DPP PDI Perjuangan itu bersyukur dengan penggeledahan tersebut dan tidak menganggapnya aib.
"Saya bersyukur kenapa? Saya biar masih mengingatkan teman-teman Kemensos. Kalau ada yang tidak percaya kepada yang saya inginkan," ucap dia.
Mantan Wali Kota Surabaya itu mengaku tidak mempunyai beban terkait peristiwa penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di Kemensos.
Risma mengaku terus menjaga komitmen untuk tidak menyalahgunakan anggaran bantuan sosial, yang diperuntukan untuk masyarakat miskin di Indonesia.
“Saya tidak ada, kepikir saja tidak ada,” ujar dia.
3. Eks Dirut TransJakarta M Kuncoro Wibowo tersangka dalam kasus ini
KPK dalam kasus ini telah menetapkan enam tersangka. Salah satunya adalah eks Dirut PT TransJakarta, M Kuncoro Wibowo.
KPK belum secara resmi mengumumkan nama-nama tersangka. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun mereka adalah BS, AC, IW, RR, dan RC.
"Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya, maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," ujar Ali Fikri saat itu.
Baca Juga: KPK Geledah Kementerian Sosial Terkait Dugaan Korupsi Beras PKH