Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menko Yusril: Pemerintah Tak Niat Tarik Kembali RUU Perampasan Aset

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakat, Yusril Ihza Mahendra (dok. Humas Kemenko Kumham Impas)
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakat, Yusril Ihza Mahendra (dok. Humas Kemenko Kumham Impas)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Ham, Imigrasi, dan Pemasyrakatan (KumHam Impas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tak berniat mencabut Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perampasan aset.

"Pemerintah tidak memiliki niat untuk menarik kembali RUU ini. Kami menunggu DPR untuk segera membahasnya dan melanjutkan proses legislasi sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujar Yusril dalam keterangannya, Rabu (6/7/2024).

1. Yusril sebut RUU perampasan aset upaya menguatkan pemberantasan korupsi

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakat, Yusril Ihza Mahendra (dok. Humas Kemenko Kumham Impas)
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakat, Yusril Ihza Mahendra (dok. Humas Kemenko Kumham Impas)

Yusril mengatakan, RUU perampasan aset merupakan upaya pemerintah untuk menguatkan pemberantasan korupsi. Ini merupakan warisan dari pemerintahan presiden ketujuh Joko "Jokowi" Widodo.

"Pemerintahan Pak Prabowo meneruskan apa yang telah dirintis dan dilakukan oleh Presiden Jokowi, termasuk hal-hal yang belum terselesaikan pada masa pemerintahan beliau. Salah satunya adalah RUU Perampasan Aset ini," ujar Yusril.

2. Yusil buka ruang publik untuk kritik dan saran

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakat, Yusril Ihza Mahendra (dok. Humas Kemenko Kumham Impas)
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakat, Yusril Ihza Mahendra (dok. Humas Kemenko Kumham Impas)

Meski begitu, Yusril mengakui aturan baru dalam RUU ini berpotensi menimbulkan perdebatan. Oleh karena itu, ia mengizinkan semua pihak unuk memberikan kritik dan saran konstruktif.

"Ini adalah sebuah langkah besar yang perlu mendapatkan perhatian publik. Kami siap mendengarkan berbagai kritik dan saran untuk memastikan bahwa RUU ini benar-benar bermanfaat dan dapat diterima dengan baik oleh seluruh masyarakat," ujarnya.

3. DPR usul perubahan diksi RUU Perampasan Aset

Ahmad Doli Kurnia dalam acara HUT ke-79 RI by IDN Times pada Sabtu (17/8/2024). (IDN Times/Jihan A'liifah)
Ahmad Doli Kurnia dalam acara HUT ke-79 RI by IDN Times pada Sabtu (17/8/2024). (IDN Times/Jihan A'liifah)

Sebelumnya Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia mengusulkan supaya diksi pemberantasan itu lebih baik diganti menjadi pemulihan aset. Sebab, menurut Doli, bila merujuk terhadap United Nation Convention Against Corruption yang juga telah diratifikasi oleh Indonesia, di sana ditulis "stolen asset recovery."

Dia berpandangan kalau undang-undang tersebut mau disahkan lebih baik penggunaan diksi perampasan itu diganti menjadi pemulihan.

"Kalaupun kita perlu membuat undang-undang itu, mungkin juga perlu dipertimbangkan judulnya juga tidak perampasan aset, bisa jadi pemulihan aset, atau pengelolaan aset," tutur dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
Dwi Agustiar
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us